TNews, SULUT – Tahapan Pilkada serentak 2020 di Sulut sudah mulai berjalan. Namun hingga saat ini status Bawaslu belum jelas jika mengacu ke Undang-undang yang dijadikan acuan Pilkada serentak 2020.
Menanggapi hal itu, salah satu politisi Kota Bitung, Ridwan Lahiya menyatakan proses Pilkada serentak bakal mengalami deadlock karena status Bawaslu yang bertentangan dengan Undang-undang Pilkada. “Makanya saya justru belum mau mengambil langkah karena saya menduga Pilkada serentak tahun 2020 akan mengalami deadlock,” kata Ridwan, Rabu (04/12/2019).
Calon wali kota perseorangan di Pilkada 2015 lalu ini mengatakan, deadlock dikarenalan Bawaslu yang akan menjadi salah satu penyelenggara Pilkada belum memiliki payung hukum untuk mengawasi Pilkada. “Lebih ironi, antara Bawaslu dan kepala-kepala daerah sudah menandatangani dana hibah untuk pelaksanaan Pilkada. Jadi bila dana hibah itu tetap digunakan padahal Bawaslu belum punya payung hukum maka bisa dituding melakukan penyimpangan atau korupsi,” katanya.
Sementara kata dia, Komisi II DPR sudah terang-terangan mengatakan bahwa tidak ada lagi waktu untuk melakukan revisi Undang-undang Pilkada. “Jadi kesimpulan saya sehingga belum mau mengambil langkah politik adalah menunggu clear dulu persoalan Bawaslu sebab di Undang-undang Pilkada Nomor 10 tidak dikenal kata Bawaslu, yang ada hanyalah Panwaslu yang bersifatt adhoc,” katanya.
Jadi bila tetap dipaksakan menurutnya, Pilkada serentak 2020 maka Bawaslu harus diberhentikan dan pemerintah bisa mengangkat Panwaslu sesuai dengan Undang-undang Pilkada barulah Pilkada serentak bisa dilaksanakan sesuai dengan amanat konstitusi. “Ini dilematis tapi yang namanya aturan wajib ditegakkan agar kepala daerah yang terpilih nanti punya legitimasi secara hukum,” katanya.
Yang lebih membingungkan lagi menurutnya, pihak Bawaslu enggan membubarkan diri dan kembali dilakukan pemilihan personil Panwaslu sesuai amanat Undang-undang. “Malah saat ini mereka tetap melakukan perekrutan Panwascam dan menganggap diri masih tetap sebagai Bawaslu dengan mengacu ke Undang-undang Pilkada yang notabene hanya menyebutkan Panwaslu. Ini sangat ironi,” katanya.
Sumber : BeritaManado
