TNews, KOTAMOBAGU – Inisial MBI (33), warga Motoboi Kecil, Kotamobagu Timur harus rela digelandang ke Mapolres oleh tim Resmob Polres Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara, Rabu (03/12/2019) kemarin.
Ia ditangkap di rumah warga, Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kotamobagu, Sulawesi Utara, lantaran dugaan penggelapan sepeda motor.
Berbekal laporan polisi : LP/1118/XII/2019/Res KTG, tanggal 2 Desember 2019, tim Resmob pimpinan Aiptu Alfret Laheba langsung melakukan penyelidikan.
Tim memulai langkah dengan mencari identitas pelaku.Petunjuk didapat melalui rekaman CCTV dekat warnet ADM sebagai TKP.Upaya membuahkan hasil, identitas tersangka didapatkan.
Tim langsung bergerak mencari tersangka. Berdasarkan informasi dari warga, tersangka berhasil dibekuk. Pekerjaan belum tuntas, tim masih harus melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti 1 unit motor Honda Beat putih, bernomor polisi DB 2856 KS.
Barang bukti berhasil ditemukan di rumah warga di Kelurahan Mongondow. “Barang bukti dan tersangka sudah kita amankan, dan sekarang sementara proses penyidikan,” jelas AKP Muhammad Fadli Kasat Resrkrim Polres Kotamobagu.
Saat ini, tim sementara melakukan pengembangan untuk mencari pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan penggelapan yang sempat terekam CCTV.
Sumber : tribunnews