TNews, NASIONAL – Proses penyidikan kasus dugaan pemerkosaan gadis 15 tahun oleh oknum dokter di Mojokerto sudah berjalan lebih dari 2 minggu. Namun, sampai saat ini polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Kasus ini mulai bergulir setelah ibu korban melaporkan dr AND, dokter spesialis kebidanan dan penyakit kandungan ke Polres Mojokerto, Senin (18/11). Dalam laporannya, perempuan asal Kecamatan Jatirejo itu menyebut anak gadisnya yang masih berusia 15 tahun diperkosa oknum dokter tersebut.
Satreskrim Polres Mojokerto pun menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan. Hingga pada Kamis (21/11), polisi menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan. Namun, sampai hari ini polisi belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka. “Belum ada tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Putu Prima, Sabtu (7/12/2019).
Sejauh ini penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto telah memeriksa 13 saksi terkait kasus ini. Yaitu saksi korban, ibu korban sebagai saksi pelapor, AR, dr AND, SC alias Cicik, RT alias Iyem, 5 staf di tempat praktik dr AND, kakak ipar AR berinisial YF, serta saksi ahli dokter RSUD Prof Dr Soekandar yang mengeluarkan visum korban.
Bahkan dr AND, korban dan AR telah diperiksa dua kali sebagai saksi. AR merupakan majikan korban yang tinggal di Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. Wanita berusia 30 tahun ini diduga mengenalkan dan mengantar korban ke tempat praktik dr AND di Jalan Raya Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Mojokerto pada 26 Agustus 2019. “Dokter (AND), AR dan korban kami periksa lagi hari Rabu kemarin (4/12). Ketetangan mereka kami konfrontir, tapi belum ada pengakuan. Kalau keterangan korban tetap,” terang Dewa.
Pria berinisial YF tergolong saksi baru dalam kasus ini. Warga Kecamatan Bangsal, Mojokerto ini adalah kakak ipar dari AR atau suami dari Cicik. “Kami periksa YF terkait korban kerja di rumah adik iparnya, yaitu AR. Untuk menjelaskan keseharian korban yang bekerja di rumah AR. Dia tidak tahu soal korban diantar AR ke tempat dr AND,” ungkap Dewa.
Selain memeriksa belasan saksi, polisi juga telah mendapatkan bukti hasil visum terhadap korban. Visum di RSUD Prof Dr Soekandar, Mojosari itu menunjukkan ada luka lecet pada alat kelamin korban. Dokter yang mengeluarkan visum tersebut juga telah diperiksa sebagai saksi ahli.
Hanya saja keterangan para saksi yang telah diperiksa, belum ada yang mendukung pengakuan korban. Sehingga polisi belum berani menetapkan terlapor dr AND menjadi tersangka dalam kasus ini. Oknum dokter ini berstatus PNS di Pemkab Mojokerto. “Kami masih mencari bukti-bukti lain yang mendukung,” tandas Dewa.
Selain dugaan pemerkosaan, polisi juga mengembangkan kasus ini ke indikasi perdagangan anak. Pasalnya, korban mengaku diberi uang Rp 1,5 juta oleh dr AND usai diperkosa. Menurut korban, dr AND juga memberi Rp 500 ribu kepada AR. Yaitu wanita yang diduga mengenalkan dan mengantar korban ke dr AND.
Sumber : detik.com