TNews, SULUT – Keluarga almarhum Alexander Werupangkey (54), guru agama SMK Ichthus Mapanget Barat, Kota Manado, Sulawesi Utar, teriak bebaskan saja mereka berdua.
Mereka terus teriak bebaskan saja mereka berdua, ketika menghadiri sidang putusan kasus pembunuhan guru agama SMK Ichthus Mapanget Barat, Kota Manado, Sulawesi Utar, yang dilaksanakan di gedung Pengadilan Negeri Manado, Senin (2/12/2019) siang.
Terlihat saat sidang dimulai, keluarga korban sudah menunggu di depan pintu ruang sidang, sambil teriak-teriak, bebaskan saja mereka. “Kalau hanya dihukum 10 tahun, bebaskan saja mereka berdua, biar nanti bertemu dengan kami di luar,” teriak para keluarga korban.
Terpantau, sidang putusan dimulai sekitar pukul 13.25 Wita, dengan dihadirkan ke dua terdakwa, FL (16) dan OU (17), warga Kelurahan Koka Mapanget Barat, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulut, yang menggunakan kemeja tangan panjang warna putih.
Saat sidang dimulai, keluarga korban yang tidak diijinkan masuk ke ruang sidang, terus teriak di depan pintu ruang sidang, yang dijaga ketat pihak kepolisian.
Hingga pukul 15.40 Wita, sidang putusan tersebut masih berlangsung di ruang sidang, lantai dua gedung Pengadilan Negeri Manado.
Sumber : tribunnews