TNews, BOLMONG – Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), memberikan kesempatan selama 3 (tiga) hari, mulai Selasa 17 – 19 Desember 2019, bagi para pelamar yang tak lulus berkas, untuk memberikan sanggah, dengan mengisi form di portal atau link yang disediakan (sscn.bkn.go.id).
Diketahui sebanyak 130 berkas pendaftar CPNS dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmong Umarudin Amba, mengatakan, kesempatan tersebut diberikan guna memberikan sanggahan terkait berkas yang TMS. “Itu karena ada Berkas yang tak lengkap sebagai syarat pencalonan,” ungkapnya, Senin (16/12/2019). Saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut Amba menjelaskan, yang dimaksud dengan berkas TMS yakni berkas yang sudah dilengkapi tapi dalam keterangan ketika pengumuman tidak lengkap. “Para pelamar tersebut bisa melakukan sanggah, misalnya, seperti bukti akreditasi yang tidak terlampir, namun nyatanya sudah dilampirkan, itu bisa disanggah,” tuturnya.
Amba menambahkan, bagi pelamar yang lulus berkas, pada tanggal 26 Desember 2019 berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT). “Diharapkan peserta yang lulus administrasi mengikuti semua ragkaian tes yang ada,”tutupnya.
Yogi Mokoagow
