TNews, BOLMONG — Dalam rangka mengelolah Dana Desa (Dandes) ratusan juta hingga miliaran rupiah dari Pemerintah Pusat (PP) untuk pembangunan desa, tentunya harus dan wajib didukung oleh Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni.
Hal itu tentu telah diatur dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dalam Pasal 50 ayat 1 disebutkan, perangkat desa harus berpendidikan paling rendah tamatan SMA atau sederajat.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong bakal menerapkan dan mengikuti aturan dari pemerintah pusat tersebut. “Iya, kita sudah harus mengikuti ketuan, mulai dari Ketua RT/RW atau Kepala Dusun, sudah harus berpendidikan SMA atau sederajat. Apabila masih gunakan perangkat lama, diharuskan juga mengikuti paket atau ujian persamaan,” ,” ungkap Asisten I Bidang Pemerintahan Deker Rompas, Jumat (24/01/2020).
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa DPMD Bolmong, Isnaidin Mamonto menuturkan, prosedur pengangkatan perangkat desa, diusulkan kepada camat maksimal tiga orang atau empat orang, untuk direkom pengangkatan dan sesudah itu diterbitkan SK pengangkatan perangkat desa oleh Sangadi. “Kami dari DPMD hanya siapkan aturan nya, namun eksekusi ada pada Camat, jika Camat tidak sesuai aturan saat mengeluarkan rekom pengangkatan, maka camat yang melawan aturan bukan Sangadi,” ujar Mamonto.
Di sisi lain kata dia, untuk masa periode perangkat desa akan diberhentikan ketika sudah berumur 60 tahun. “Jika sudah berumur 60 tahun, Sangadi diharuskan berhentikan perangkat yang sudah lanjut usia,” kata dia.
Dia menambahkan, pengangkatan perangkat oleh Sangadi mulai dari Sekretaris Desa (Sekdes) sampai dusun dan RT diangkat melalui terbitnya SK Sangadi. “Untuk itu kita berharap adanya kaderisasi pengangkatan perangkat desa, bila sudah umur diatas 60 tahun agar bisa diangkat lagi perangkat desa yang baru,” tutupnya.
Imran Asiaw