Berstatus Tersangka, Jauhari Sebut Ketua Bawaslu Bolsel Sudah Layak Diberhentikan dari Penyelenggara Pemilu

0
439
kantor bawaslu bolsel

TNews, KOTAMOBAGU – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengagendakan sidang ke dua kasus yang terjadi di lembaga penyelenggara pemilu Bawaslu Kabupaten Bolsel.

Sebagaimana disampaikan kuasa hukum pengadu Jein Jauhari, sidang ke dua tersebut akan dilaksanakan pada Selasa 28 Januari pekan depan. “Karena kemarin itu pada sidang pertama, saudara teradu Kiswan Paputugan berhalangan sakit, sehingga untuk sidang mendengarkan keterangan dan jawaban teradu dilanjutkan pada pekan depan,” jelas kuasa hukum dari pengadu Eus Daud itu.

Selain itu, pada sidang ke dua nanti juga akan mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Di sisi lain, Jein Jauhari sedikit menyinggung soal status teradu yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, bahkan sudah masuk tahap dua atau P21 oleh pihak penegak hukum. “Besdasar bukti-bukti yang sudah ada, yang bersangkutan atau teradu sudah ditetapkan sebagi TSK oleh penyidik bahkan dan sudah masuk tahap 2 (p21).  Setidaknya ini cukup membuktikan dan meyakinkan sepantas teradu diberhentikan dari penyelenggara pemilu,” tegas Jauhari.

Karena kata Jauhari, hal itu berdasarkan Pasal 15 peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. “Sangat jelas menyebutkan penyelenggara pemilu harus bersikap profesional yakni menjaga dan memelihara kehormatan lembaga penyelenggara pemilu. Itu dasar hukumnya,” tegas Jauhari lagi.

 

 Konni Balamba

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.