Burhanuddin Paparkan Kegiatan Kejagung Soal Penanganan Kasus Jiwasraya

0
45

TNews, Jakarta – Jaksa Agung, ST Burhanuddin, menyebut pihaknya meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri aliran uang mencurigakan terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya. Selain itu, Kejaksaan Agung juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan audit forensik.

“Kami sudah mengajukan surat permohonan kepada PPATK untuk dilakukan penelurusan transaksi yang mencurigakan terhadap pihak-pihak terkait, baik internal maupun eksternal PT Asuransi Jiwasraya,” kata Burhanuddin dalam rapat kerja di Komisi III DPR, gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1/2020). “Kami sudah mengajukan surat permohonan kepada OJK untuk dilakukan pemeriksaan audit forensik dalam penyidikan perkara a quo,” imbuhnya.

Dalam raker dengan Komisi III DPR, Burhanuddin memaparkan kegiatan-kegiatan yang dilakukan Kejagung dalam penanganan kasus Jiwasraya. Berikut paparan Burhanuddin:

  1. Tim penyidik telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan. Telah memeriksa sebanyak 130 orang saksi dan dua orang ahli.
  2. Penyidik juga telah mengajukan permohonan perhitungan kerugian keuangan negara kepada BPK RI dan pada kesempatan yang lalu kami bersama-sama dengan tim penyidik serta BPK telah melaksanakan ekspos dengan kesimpulan ekspos sebagai berikut:

Satu, telah terjadi penyimpangan dalam penjualan produk JS Saving Plan dan investasi saham dan reksa dana yang mengakibatkan kerugian negara pada PT Asuransi Jiwasraya.

Dua, perhitungan kerugian keuangan negara akan dilakukan secara simultan dengan pemeriksaan investigasi.

Tiga, penyidik Kejagung dan tim pemeriksa BPK sepakat berkoordinasi untuk penyediaan bukti-bukti yang diperlukan dalam rangka perhitungan kerugian negara.

  1. Tim penyidik telah melakukan penggeledahan beberapa tempat antara lain adalah PT Trada Alam Mineral, kemudian PT Pool Advista Asset Management, PT Millenium Capital Management. Ini sebanyak 115 tempat kami lakukan penggeledahan dan menyita aset serta kami juga mengkloning apa yang kami dapat dalam IT.
  2. Mengajukan surat permohonan kepada PPATK untuk dilakukan penelurusan transaksi yang mencurigakan terhadap pihak-pihak terkait, baik internal maupun eksternal PT Asuransi Jiwasraya.
  3. Mengajukan surat permohonan kepada OJK untuk dilakukan pemeriksaan audit forensik dalam penyidikan perkara a quo.
  4. Melakukan pemeriksaan ahli dan ahli perasuransian dari OJK.
  5. Melakukan koordinasi, komunikasi secara intensif dengan pihak manajemen PT Asuransi Jiwasraya.
  6. Tim penyidik telah menginventarisasi dan menganalisa surat-surat, dokumen yang disita dalam penggeledahan.
  7. Mengeluarkan surat pencekalan terhadap 13 orang terkait dengan perkara Asuransi Jiwasraya
  8. Penyidik telah menetapkan lima orang tersangka dan telah mengeluarkan surat perintah penahanan atas lima orang tersangka tersebut.

 

   Sumber : detik.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.