TNews, MINUT – Kapolres Minahasa Utara AKBP Grace Rahakbau SIK MSi menyerahkan perkembangan kasus dugaan ijazah palsu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Minut dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) Shintia Gelly Rumumpe, ke pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Grace dalam keterangan pers, Selasa (31/12/2019) mengatakan, pihaknya memberi kesempatan kepada KPU Minut untuk melakukan pemeriksaan administrasi terhadap Shintia Rumumpe apakah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, yang bersangkutan akan menggunakan ijazah palsu atau tidak.
Shintia Rumumpe sendiri telah mendaftar ke Partai NasDem sebagai bakal calon Bupati Minut. “Kalau memang dia (Shintia Rumumpe, red) mau maju dalam Pilkada, kami tidak mau jadi pemadam kebakaran. Silahkan KPU periksa berkasnya. Kalau dinyatakan real kami nyatakan real. Kalau KPU nyatakan itu ada kesalahan atau kepalsuan disana maka kami selidiki. Artinya, ada komunikasi yang baik antara kami dan KPU,” kata Grace.
Disinggung apakah pernyataan tersebut adalah upaya cuci tangan pihak Polres Minut sebagai upaya ‘pemutihan’ alias menutup berkas kasus tersebut, Grace Rahakbau membantah. “Kasus itu masih ada, tapi kami akan tindaklanjuti ketika ada perkembangan,” tambah Grace.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Minut Connection Noldy Awuy mempertanyakan kinerja Polres Minut terkait pengembangan kasus yang dilapor sejak tanggal 30 September 2019 silam. “Sejak ada pergantian Kapolres Minut yang baru kepada ibu Grace Rahakbau, kasus ini tidak ada kelanjutan,” kata Awuy.
Shintia Gelly Rumumpe sendiri memperkarakan ijazah SMU Pelita 3 Pulo Gadung Jakarta Timur, yang dimasukan Shintia Rumumpe dalam pencalonan DPRD Minut periode 2014-2019, karena diduga palsu.
Menurut Awuy, pihaknya telah melaporkan kejadian ini kepada Polres Minut untuk diproses pidana, dengan bukti pelaporan nomor: STPL/666/IX/2019/SLT/Res.Minut, tanggal 30 September 2019. “Kami menerima laporan dari masyarakat dan setelah kami telusuri di sekolah itu, kami dapati ijazah terlapor tahun 1999 berbeda dengan ijazah yang diterbitkan sekolah itu di tahun yang sama. Baik nomor induk dan penulisan, sangat berbeda jauh,” ujar Awuy.
Awuy menambahkan, ada juga surat pernyataan dari kepala sekolah bahwa tidak ada nama Shintia Rumumpe dalam daftar siswa SMU Pelita 3 Pulo Gadung Jakarta Timur. “Ada surat pernyataan dari kepala sekolah. Dan menjelaskan apabila yang bersangkutan (terlapor, red) merasa keberatan, maka bisa datang ke sekolah SMA dengan membawa ijazah asli,” kata Awuy.
Atas dugaan penggunaan ijazah palsu, Minut Connection melaporkan Shintia Rumumpe yang kini menjadi anggota DPRD Minut dengan tiga ancaman pelanggaran pasal, yaitu penipuan, pemalsuan dan korupsi. “Adanya laporan ini, kami harap segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian karena disini yang dirugikan adalah negara, masyarakat Minut khususnya daerah pemilihan dan korupsi karena sudah banyak biaya negara yang dipakai baik untuk gaji dan tunjangan lainnya,” tutup Awuy.
Sumber : beritamanado.com