Gaji Perangkat Desa Bolsel Naik, Ini Harapan Bupati Kamaru

0
139
Iskandar Kamaru

TNews, BOLSEL – Setelah menetapkan besaran gaji perangkat desa. Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Haji Iskandar Kamaru mengharapkan kinerja terbaik dari para perangkat Desa. Hal itu dikatakan Kamaru, Rabu (8/1/2020). “Tentu peningkatan gaji harus dibarengi dengan peningkatan kinerja,” ujar dia.

Kamaru juga mengingatkan agar para perangkat desa serius dalam melayani masyarkat. “Karena perangkat desa adalah representasi dari Pemda, jadi harus beri yang terbaik,” ucapnya. Dirinya mengingatkan agar tak ada lagi kantor desa yang tak buka saat jam kerja. “Masalah 2019 jangan dibawa lagi di tahun 2020. Perbaiki yang buruk, beri kinerja terbaik untuk masyarakat,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, Bupati Hi Iskandar Kamaru resmi mengumumkan penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa setara PNS Golongan IIA mulai berlaku pada tahun ini. Kenaikan gaji tersebut katanya, agar lebih memaksimalkan serta meningkatkan kinerja dan pelayanan aparat desa terhadap masyarakat. Selain itu, pemerintah daerah juga telah menganggarkan jaminan asuransi kesehatan untuk aparat desa mulai dari kepala desa dan perangkat desa sebesar 4 persen.

Dari jumlah penghasilan tetap, atau kurang lebih sebesar Rp 490 juta. “Penganggaran serta fasilitas ini, untuk menunjang kinerja aparat desa sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah,” terangnya. Kamaru menuturkan kenaikan Siltap Kades dan perangkat desa sudah memenuhi standar yang diamanatkan berdasarkan PP nomor 11 Tahun 2019, yang telah dijabarkan dalam pasal 81 PP 11 tahun 2019. Diketahui Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2019.

Dalam penjabarannya Pemerintah mengubah pasal 81 menjadi sebagai berikut: Penghasilan tetap diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa). Bupati/Wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640,00 setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/A.

Besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp 2.224.420,00 setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/A. Dan besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2.022.200,00 setara 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/A.

 

Sumber : tribunnews.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.