Ini Batas Waktu Usulan THL Bagi Kepala OPD di Kotamobagu

0
100

TNews, KOTAMOBAGU — Untuk mendukung pelayanan kemasyarakatan dan peningkatan kegiatan operasional, Pemerintah kota (Pemkot) Kotamobagu akan kembali merekrut Tenaga Harian Lepas (THL) secara bertahap. Hal tersebut berdasarkan surat Nomor 005/SETDA-KK/04/I/2020, tentang pemanggilan THL Tahap I (Pertama) tertanggal 7 Januari 2020.

Dalam surat dicantumkan, untuk formasi THL yang dapat dipekerjakan kembali anatara lain, Sopir Kepala Dinas dan Sopir Operasional, Tenaga Kesehatan, Guru TK,SD dan SMP, THL pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Tenaga Tekhnis Diskominfo, Tenaga Operasional Dinas Perhubungan, Bagian Umum (Petugas Operasional, Juru Masak, serta Tenaga pembantu administrasi pada Tata Usaha Pimpinan, Cleaning Service dan Security pada masing-masing OPD, serta Satpol-PP dan Damkar. “Seluruh Pimpinan OPD agar mengusulkan formasi THL dan usulan tersebut ditujukan langsung kepada Wali Kota melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) dalam rangka proses pembuatan Surat Keputusan (SK),” ujar Sekretaris daerah (Sekda) Kota Kotamobagu Sande Dodo, Kamis (9/1/2020).

Sande menerangkan, dalam usulan nama-nama THL tersebut, sekaligus juga melampirkan Surat Bebas Narkoba. “Harus ada Surat Keterangan Bebas Narkoba dan batas waktu pemasukan paling lambat tanggal 15 Januari 2020,” terang Sande.

 

Sumber : liputanbmr.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.