TNews, Jakarta – Kivlan Zen memenuhi panggilan menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam. Kivlan Zen akan bersaksi untuk terdakwa Habil Marati. Dalam Pantauan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2020) sekitar pukul 10.00 WIB. Kivlan turun dari mobil mengenakan tongkat berjalan menuju lobi PN Jakpus.
Kivlan didampingi pengacaranya Tonin Tachta Singarimbun. Sesampainya di lobi PN Jakpus, Kivlan Zen menaiki kursi roda untuk menuju ruang sidang Kusuma Atmadja 3. Dia juga tidak banyak bicara mengenai sidang hari ini. “Untuk saksi sidang Habil Marati,” ucap Tonin. Dalam perkara ini, pengusaha Habil Marati didakwa atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam. Senpi dan peluru dibeli dari sejumlah orang tanpa dilengkapi surat.
Perbuatan Habil Marati disebut dilakukan bersama-sama dengan Kivlan Zen, Helmi Kurniawan (Iwan), Tajudin (Udin), Azwarmi, Irfansyah (Irfan), Adnil dan Asmaizulfi alias Vivi. Kivlan sendiri sudah menjadi terdakwa kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam, namun sidangnya digelar secara terpisah.
Sumber : news.detik.com