Kasus Oknum Ketua Bawaslu Bolsel P21, Kiswan Terancam 4 Tahun Penjara

0
301
Kasi Pidum Kejari Kotamobagu Zulkarnaen Perdana Mustaka SH

TNews, KOTAMOBAGU – Kasus dugaan pengancaman melalui media sosial (medsos), yang dilakukan oknum ketua Bawaslu Bolsel Kiswan Paputungan, kepada rekan kerjanya Monita Mokodompit bergulir ke meja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu.

Bahkan, informasi terkini, kasus yang terjadi pada 2019 lalu ini, siap ke tahap dua atau P21. Sebagaimana di katakan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kotamobagu Zulkarnaen Perdana Mustaka SH, berkas kasus tersebut sudah lengkap. “Sudah P21 sejak Desember kemarin,” ujar Kasi Pidum saat dikonfirmasi Tim TNews di kantornya Rabu (08/01) tadi.

Ia mengatakan, pihaknya tinggal menunggu pihak Polres dalam hal ini penyidik untuk menjemput salinan P21 itu. “Kemarinkan masih libur. Tapi sekarang sudah diberitahukan ke penyidik, P21 akan mereka jemput. Selanjutnya kasus akan naik tahap dua,” jelasnya.

Di sisi lain Ia mengatakan, pelaku Kiswan Paputungan akan dijerat dengan pasal 45 terkait UU ITE. “Ancamannya 4 tahun penjara atau denda 750 juta,” tegasnya.

Terpisah pihak Polres Kotamobagu melalui Kasat Reskrim Muhammad Fadli SIK mengaku akan segera menjemput salinan P21 kasus tersebut. “Tadi penyidik sudah ke kejaksaan,” singkat Fadli.

 

Konni Balamba

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.