TNews,MITRA – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) mengingatkan setiap partai politik (Parpol) untuk memasukan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Parpol tahap 1 dan 2 Tahun 2019.
Hal ini dikatakan Kepala Badan Kesbangpol Mitra Phebe Punuindoong, mengingat hingga saat ini belum ada parpol di Mitra yang memasukan LPJ dana parpol tersebut. “Hingga saat ini belum ada parpol yang masukan LPJ dana parpol tahap 1 dan 2 Tahun 2019. Sementara batas waktu pemasukan LPJ ini tanggal 31 Januari,” ungkapnya.
Lanjut terkait hal ini menurutnya, pihaknya sudah dua kali memberikan surat pemberitahuan ke setiap parpol yang menerima dana parpol tersebut. “Kami sudah dua kali menyurat ke parpol masing-masing. Jika hingga batas waktu LPJ tidak dimasukan dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) lakukan audit maka sanksinya pencairan dana parpol Tahun 2020 tidak akan diberikan,” tandas Phebe Punuindoong.
Oleh karena itu dirinya mengharapkan agar setiap parpol dapat memasukan laporan LPJ dana parpol tersebut ke BPK untuk diaudit. “Dana parpol Tahun 2019 sekira 600 juta rupiah lebih. Kami berharap menerima tembusan pemasukan LPJ agar bisa tahu bahwa parpol tersebut sudah memasukan LPJ dana parpol ke BPK,” pungkas Phebe Punuindoong.
Sumber : beritamanado.com