KPK Tetapkan Harun Masiku Sebagai Tersangka Kasus Suap

0
63

TNews, Jakarta – Harun Masiku bagai hilang ditelan bumi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka kasus suap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Jejak politikus PDIP ini masih dilacak KPK.

Tempat persembunyian Harun hingga kini masih misterius. KPK mengimbau Harun menyerahkan diri. “KPK meminta tersangka HAR (Harun Masiku) segera menyerahkan diri ke KPK dan kepada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap koperatif,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Sementara itu, elite partai banteng moncong putih mengaku tidak tahu keberadaan Harun. “Biar diurus para penegak hukum,” kata politikus PDIP Eva Kusuma Sundari kepada wartawan, Sabtu (11/1/2020).

“Harun ini kami tidak tahu khususnya di mana. Sekali lagi kami percayakan,” kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (10/1).

Berikut fakta-fakta tentang Harun Masiku:

  1. Tersangka Suap

Harun ditetapkan penyidik KPK sebagai tersangka dengan dugaan memberikan suap kepada Wahyu Setiawan. Pemberian suap itu dimaksudkan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) karena anggota DPR dari PDIP terpilih, yaitu Nazarudin Kiemas, meninggal dunia. Pada Selasa, 7 Januari 2020, malam, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap komisioner KPU Wahyu Setiawan. KPK kemudian menetapkan Wahyu dan Agustiani, orang kepercayaan Wahyu, sebagai tersangka penerima suap. Sementara itu, Harun Masiku serta Saeful ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

PAW ini dalam konteks mencari pengganti anggota DPR dari PDIP Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia pada Maret 2019. Saat itu, KPU melalui rapat pleno sudah menetapkan caleg PDIP yang memperoleh suara di bawah Nazarudin, yakni Riezky Aprilia, sebagai pengganti Nazarudin di DPR. Namun ada keputusan Mahkamah Agung (MA) pada 19 Juli 2019 yang menyatakan partai adalah penentu suara dan PAW. Penetapan MA itu kemudian menjadi dasar PDIP bersurat ke KPU untuk menetapkan Harun Masiku sebagai pengganti Nazarudin di DPR.

Apa alasan PDIP mendorong Harun untuk menduduki kursi di DPR? Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sempat memberikan penjelasan. Hasto menjelaskan pemilihan tersebut didasarkan atas jejak karier Harun Masiku yang dinilai bersih.

  1. Beri Suap ke Wahyu Setiawan

Untuk membantu penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI pengganti antarwaktu, Wahyu Setiawan meminta dana operasional Rp 900 juta. “Untuk membantu penetapan HAR (Harun Masiku) sebagai anggota DPR RI pengganti antarwaktu, WSE (Wahyu Setiawan) meminta dana operasional Rp 900 juta,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers pengumuman penetapan tersangka Wahyu Setiawan pada Kamis (9/1) malam.

Menurut KPK, ada beberapa kali realisasi pemberian kepada Wahyu. Namun pada 7 Januari 2020, KPU menolak permohonan PDIP untuk menetapkan Harun sebagai PAW. Setelah itu, Wahyu Setiawan menghubungi Doni bahwa dirinya masih mengupayakan Harun sebagai PAW. “Pada Rabu, 8 Januari 2020, WSE (Wahyu Setiawan) meminta sebagian uangnya, yang dikelola oleh Agustiani. Tim menemukan dan mengamankan barang bukti uang Rp 400 juta yang berada di tangan ATF (Agustiani Tio Fridelina) dalam bentuk dolar Singapura,” ucap Lili.

  1. Diburu KPK

Saat OTT dilancarkan, Harun tidak turut dibawa tim KPK. Entah di mana Harun. Setelah berstatus tersangka, barulah kemudian KPK meminta Harun menyerahkan diri. “KPK meminta tersangka HAR (Harun Masiku) segera menyerahkan diri ke KPK dan kepada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap koperatif,” ucap Lili, masih pada Kamis (9/1) malam. “KPK berharap masyarakat mengawal proses penanganan perkara ini karena dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani ini terkait dengan aspek mendasar dalam proses demokrasi yang sedang kita jalani,” imbuh Lili kemudian.

Waktu berlalu hingga setidaknya pada pukul 13.30 WIB, Jumat (10/12020), Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Harun belum menyerahkan diri. Di mana Harun? “Belum (menyerahkan diri). Tentang hal tersebut, tim penyidik sedang bekerja,” imbuh Ali.

  1. Politikus PDIP

Sebelum berseragam merah dengan logo banteng bermoncong putih, Harun sebelumnya mengabdi di Partai Demokrat, bahkan sempat menjadi anggota Tim Sukses Pemenangan Pemilu dan Pilpres Partai Demokrat tahun 2009 di Sulawesi Tengah. Lantas, Harun meloncat ke PDIP. Pada Pemilu 2019, Harun tercatat menjadi calon anggota legislatif (caleg) untuk DPR dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan I dengan nomor urut 6. Namun perolehan suara Harun kalah. Dari dapilnya lantas yang melaju ke Senayan adalah Nazarudin Kiemas.

Namun, pada Maret 2019, Nazarudin meninggal dunia sehingga harus digantikan melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Mulai dari sinilah pangkal persoalan yang berbuah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap komisioner KPU Wahyu Setiawan bermula

 

Sumber : news.detik.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.