TNews, AMPANA – Kepolisian Polres Touna Melalui satuan Reskrim dibawah pimpinan Akp Zulkifli berhasil menangkap pelaku pencurian yang terjadi di Rumah salah satu Anggota DPRD Touna,belum lama ini.
Hasil penangkapan dengan cepat dilakukan kata Kapolres AKBP Alfred Ramses Sianipar setelah dilakukan pengembangan,saat dilakukan Press Comperence kasus pencurian di ruang pertemuan Polres Touna.
Polres Touna, Kapolres Touna AKBP Alfred Ramses Sianipar, S.I.K., M.H, memimpin langsung press Comperence pengungkapan Kasus Pecurian didampingi Kasat Reskrim AKP Zulkifli S.H, yang dihadiri insan pers dari media online/cetak yang meliput langsung kegiatan di Polres Touna,belum lama ini.
Berdasrkan : LP-B/05/I/2020/SULTENG/POLRES TOUNA kejadian hari kamis tgl 09 Januari 2020 sktr pkl 03:00 Wita,kerugian sktr Rp.20.000.000(dua puluh juta rupiah) pelapor A.n JAFAR MUH.AMINLP -B /04/ I / 2020 / RES TOUNA / SEK
AMPANA KOTA, kejadian hari selasa 07 januari 2020 jam 03.00 wita, kerugian Rp 6.000.000 ( enam juta rupiah) pelapor. AMJANLP -B / 06 / I / 2020 / RES TOUNA / SEK.AMPANA KOTA,kejadian 07 januari 2020 sekitar jam 03.00 wita. Kerugian Rp 2.500.000 ( dua juta lima ratus ribu rupiah) pelapor ROSMIATI M NASER
Kapolres Touna AKBP Sianipar, S.I.K., M.H Mengatakan Pelaku merupakan Redivis Curanmor dan Curat yang sudah dua kali masuk penjara ini telah beraksi di 3 tempat yang berbeda dalam kurun waktu 2 hari. ucap Kapolres
Pelaku dipersangkakan Pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHP Jo Pasal 486 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. saat ini pelaku telah menjalani proses hukum di Mapolres Touna dan diatas perbuatannya kerugian mataeril yang dialami ke 3 korban mencapai kurang lebih sebesar Rp 38.500.000.
Saat dilakukan upaya paksa oleh tim, pelaku berusah melarikan diri serta melawan petugas sehingga Tim memberikan tindakan tegas dan terukur dengan cara melumpuhkan pelaku dengan menembak kaki pelaku.
Dales Lantapon