Pemkab Tampung Usulan Pembangunan Desa Melalui Pra Musrenbang

0
82

ADVETORIAL, BOLMONG – Kecamatan Dumoga dan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolmong dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2021, resmi menggelar Pra Musyawarah Pembangunan (Musrenbang), di Kantor Kecamatan Lolayan, di Desa Tungoi I, Selasa (28/01/2020).

Kegiatan yang diprakarsai Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) mengambil Tema Pembanguan: Pemantapan Kontribusi sektor pertanian, perikanan dan pariwisata terhadap perekonomian regional dan pemerataan pendapatan masyarakat tersebut turut dihadiri, Camat Lolayan Faisal Manoppo, Camat Dumoga Helik Manggopa, jajaran Bappeda, perwakilan SKPD serta Sangadi dan operator di 24 Desa di Dua Kecamatan tersebut.

Kepala Bapeda, Yarlis Hatam melalui Kepala Bidang (Kabid) Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Winci Mokorimban saat mendampingi jalannya Pra Musrenbang mengatakan, hal itu dilaksanakan untuk mempermudah proses penginputan sebelum digelarnya Musrenbang tingkat Kecamatan pada awal Bulan Februari 2020 mendatang. “Hal ini untuk lebih mempermudah ketika melakukan penginputan seluruh usulan dari setiap Desa. Untuk Pra Musrenbang ini, kita akan fokus pada penginputan seluruh usulan dari masing masing desa. Karena dalam sistem nanti hanya ada lima usulan dari tiap desa yang dapat dimasukkan, dan lima usulan ini yang akan menjadi skala prioritas,” ungkap Winci.

Dia berharap, kepada setiap kecamatan yang mengikuti Pra Musrenbang sudah ada rembuk dari masing-masing desa terkait apa yang menjadi skala prioritas usulan. “Agar pada penginputan nanti sudah tidak ada lagi kendala yang dihadapi,” ucapnya.

Pra Musrenbang Kecamatan kata dia, dibuat dan dilaksanakan untuk menyampaikan hasil musyawarah tingkat desa. “Jadi Pra Musrenbang tingkat kecamatan ini, kita tidak lagi musyawarah secara gamblang. Namun, sudah ada penentuan dari musyawarah tingkat desa,” tegasnya.

Dia menambahkan, selain untuk menerima usulan-usulan dari musyawarah tingkat desa, juga untuk melakukan sinkronisasi dengan Renja SKPD. “Jadi ketika SKPD membuat renja dan ada usulan dari kecamatan yang nantinya bersifat penting, berarti SKPD tersebut harus mengcovernya dalam renja awal,” tutupnya.

 

Imran Asiaw

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.