TNews, Minut – Target penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pajak daerah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) tahun 2019 pada angka Rp. 56 Miliar berhasil dicapai seratus persen dan secara membanggakan merupakan capaian penuh perdana di Minut selang hampir dua dekade kabupaten ini terbentuk. Hal ini diungkapkan Kepala Badan Keuangan Pemkab Minut Petrus Macarau Rabu (08/01/2020).
Dengan capain tersebut lanjut Macarau, menyebabkan terjadi kenaikan target capaian PAD sektor pajak untuk tahun 2020. “Target kita bertambah dari Rp56 Miliar lebih menjadi Rp61,5 Miliar. Potensi peningkatan capaian ini nanti berada pada sektor retribusi seperti retribusi tower dan Perusahan Daerah Air Minum atau PDAM serta beberapa sumber pemasukan lainnya,” ungkapnya.
Selanjutnya dijelaskan, bahwa nilai dari jumlah target penerimaan tahun 2019 yang berhasil diraup seratus persen, adalah Rp56,154.238.476 dan terjadi penambahan target pada tahun 2020 sebesar Rp5,5 miliar, sehingga total target penerimaan pajak untuk 10 jenis pajak da retribusi tahun 2020 pada angka Rp61,5 miliar.
“Dengan segala upaya dan berdasarkan potensi yang ada, kami yakin dan akan berhasil meraup target tahun 2020 ini dengan nilai Rp61,5 miliar. Tentunya dukungan semua pihak juga sangat kami harapkan dalam rangka kemajuan pembangunan kabupaten minahasa utara,” ujar Macarau.
Adapun jenis pajak retribusi penerimaan daerah adalah pajak hotel, pajak restoran dan rumah makan, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, PBB dan BPHTB. (PCV)