TNews, AMPANA – Setelah mengajukan gugatan sengketa Pemilihan kepala desa tahun 2019 lalu, dari 9 desa yang memasukan gugatan hanya dua desa yang bakal melaksanakan Pemugutan Suara Ulang (PSU) yakni Desa Kolami dan Desa Bangkagi. Demikian kata ketua sekretariat Kabupaten Darwis Sirang.
Kata Darwis pelaksanaan PSU berdasarkan Perbup nomor 9 tahun 2019 tentang pemugutan suara ulang pemgaduan dan penyelesaian masalah kepala desa serentak. “Nantinya akan dlaksanakan, setelah 30 hari usai ditetapkanya PSU dan itu baru Desa Kolami sementara desa Bangkagi menunggu penetapan, dari Panitia pengawas (Panwas) Kabupaten,” ujarnya.
Dijelaskan kedua desa yang akan melaksanakan PSU ini telah memenuhi syarat dan gugatan terpenuhi unsur unsur persolan yang dipersengketakan. “Misalnya Kolami yang dimasukan memenuhi syarat sehingga setelah di teliti Panwas unsur gugatan memenuhi sesuai aturan berlaku, sehinhgga gugatan pemohon di kabulkan. Dan secara otomatis hasil pilkades Desa Kolami di batalkan dan dilakukan PSU, begitu juga desa Bangkagi kalau sudah ada keputusan,” jelasnya.
Diketahui dari 76 Desa hasil pilkades Serentak 2019, nantinya hanya 74 kepala desa yang akan dilantik dan dua desa akan lakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Dales Lantapon