Puluhan Ribu Buruh Demo Omnibus Law di Depan DPR

0
294

TNews, Jakarta – Puluhan ribu buruh akan menggelar demonstrasi di depan gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (20/1/2020). Aksi dilatarbelakangi penolakan mereka terhadap Omnibus Law yang sedang dikerjakan pemerintah pusat. “Untuk menolak gerakan Omnibus Law ini. Pada hari Senin anggota yang tergabung dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan afiliasi lainnya akan turun sebanyak 25 ribu anggota,” ujar Sekjen FSPMI Riden Hatam Aziz di LBH Jakarta, Sabtu (18/1/2020).

KSPI secara resmi menolak hadirnya Omnibus Law. Mereka mengancam bila peraturan itu disahkan, maka buruh akan mengadakan pemogokan massal di seluruh Indonesia. Riden mengaku sudah mengonsolidasikan pernyataan sikap ke seluruh anggota KSPI. Termasuk afiliasi serikat di provinsi lain. “Bila aspirasi kami tidak digubris, kami akan mengosongkan pabrik-pabrik dan kami yakin seluruh karyawan ditempat lainnya akan melakukan hal yang sama,” katanya.

Ia mengklaim pemogokan massal akan terus berlangsung sampai Omnibus Law dihapus atau direvisi. Ketua Harian KSPI Muhamad Rusdi mengatakan demo menolak Omnibus Law juga akan digelar di Aceh, Batam, Semarang dan kota besar lain. Isu ketenagakerjaan memang menjadi polemik dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Meski draf resmi RUU belum dirilis, KSPI telah mengeluarkan 6 poin keberatan sebab dianggap mengancam kesejahteraan buruh.

Poin yang disoroti antaranya ada upaya menghilangkan upah minimum. Presiden KSPI Said Iqbal memandang pemerintah hendak menerapkan sistem upah per jam. Dengan kata lain, pekerja yang bekerja kurang dari 40 jam seminggu, maka upahnya otomatis akan di bawah upah minimum. Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono membantah dugaan soal upah minimum. “Upah minimum tidak akan turun, jadi jangan ada kekhawatiran dan juga tidak dapat ditangguhkan,” kata Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono, di Jakarta, akhir pekan lalu.

Lebih lanjut, berdasarkan bahan yang diterima dari Kemenko Perekonomian, terdapat dua pokok soal upah minimum. Pertama, upah minimum tidak turun dan tidak dapat ditangguhkan. Kedua, kenaikan upah minimum memperhitungkan pertumbuhan ekonomi daerah (saat ini sesuai PP 78 masih mengacu pada ekonomi nasional).

Salah satu rinciannya, upah minimum hanya berlaku bagi pekerja baru yang bekerja kurang dari 1 tahun. Namun pekerja tersebut tetap dimungkinkan menerima upah di atas upah minimum dengan memperhatikan kompetensi, pendidikan dan sertifikasi. Paparan Kemenko Perekonomian juga menyinggung skema upah per jam dapat diterapkan:

  1. Untuk menampung jenis pekerjaan tertentu (konsultan, pekerjaan paruh waktu, dll), dan jenis pekerjaan baru (ekonomi digital);
  2. Untuk memberikan hak dan perlindungan bagi jenis pekerjaan tersebut, perlu pengaturan upah berbasis jam kerja, yang tidak menghapus ketentuan upah minimum;
  3. Apabila upah berbasis jam kerja tidak diatur, maka pekerja tidak mendapatkan perlindungan upah.

 

Sumber : cnbcindonesia.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.