TNews, MANADO — Rapat lanjutan Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib (Tatib) DPRD Sulut yang digelar Senin (20/01/2020) kemarin berlangsung alot. Pasalnya, pembahasan terkait dengan tugas dan fungsi daripada anggota DPRD yang di dalamnya juga merupakan Badan Anggaran (Banggar) dan kewenangan dari komisi-komisi yang tertuang adalam pasal 16 poin 4 tersebut berjalan alot.
Hal itu bermula dari usulan anggota Pansus Tatib Yusra Alhabsyi yang menilai keterlibatan komisi-komisi di dalam hal pembahasan KUA-PPAS dari RAPBD masih minim. “Jadi pada intinya saya mengusulkan agar adanya penambahan point yang pada intinya point tersebut dalam rangka untuk memasukan komisi dalam proses pembahasan anggaran.
Karena pada Tatib yang lama memang kewenangan komisi dinilai sedikit dibatasi, oleh karena itu untuk revisi Tatib ini kami merasa penting untuk dimasukan poin atau narasi yang memberi ruang kepada komisi-komisi untuk menyampaikan pokok-pokok pikiran dan aspirasi masyarakat dalam pembahasan anggaran tersebut baik itu melalui MoU yang dihasilkan,” tegas Yusra Alhabsyi.
Usulan tersebut lantas mendapat sanggahan dari anggota Pansus lainnya yakni Sandra Rondonuwu yang menilai pembuatan MoU atau Nota kesepahaman agar Banggar perjuangkan aspirasi dari komisi sulit dilakukan. “Ini justru bertentangan. Sudah diatur bahwa Banggar membahas RAPBD. Nanti akan tumpang tindih. Bagaimana kalau aspirasi di salah satu komisi bertentangan dengan komisi lainnya.
Terus, tugas dan fungsi Banggar bagaimana, sudah tak ada lagi. Kalau usulan Banggar Wajib Konsultasi dengan Komisi, itu masih bisa,” ungkap Sandra Rondonuwu. Kemudian, para anggota pansus diantaranya Fabian Kaloh, Melky Jakhin Pangemanan, Vonny Paath silih berganti memberikan tanggapan mereka terkait hal itu. Akhirnya, melihat belum ditemukanna kesepakatan, pimpinan Pansus melalui Ketua Pansus Boy Tumiwa mengskors rapat hingga pekan depan. “Masalah ini juga diperdebatkan saat pembahasan Tatib lalu. Rapat diskors dan akan dilanjutkan nanti,” tutup Boy Tumiwa.
Sumber : beritamanado.com