TNews, SUMUT – Kakek Samirin dibui selama 2 bulan 4 hari karena mengambil sisa getah karet di perkebunan milik Bridgestone di Sumatera Utara (Sumut). Akibat perbuatan kakek usia 69 tahun itu, perusahaan asal Jepang itu mengalami kerugian Rp 17.480. “Kami merujuk pada laporan berita terbaru mengenai insiden yang melibatkan pencurian getah karet oleh seseorang yang terjadi di lokasi PT Bridgestone SRE (BSRE) sebagai akibat dari pencurian getah karet,” kata GM Legal Bridgestone Indonesia, Arko Kanadianto dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (17/1/2020).
BSRE adalah perusahaan yang berfokus pada pengelolaan perkebunan karet di Sumatera. “BSRE melaporkan insiden tersebut kepihak berwenang setempat untuk mengambil tindakan yang tepat sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Arko. Terpisah dari BSRE, Bridgestone juga memiliki entitas berbeda bernama PT Bridgestone Tire Indonesia (BSIN) yang mengoperasikan perusahaan manufaktur dan penjualan ban. PT Bridgestone Tire Indonesia (BSIN) berfokus pada pasar domestik dan ekspor. BSIN memiliki dua pabrik ban yang berlokasi di Bekasi dan Karawang, dengan produk yang menggunakan bahan baku yang diperoleh dari berbagai sumber.
“Bridgestone, sebagai perusahaan, mematuhi dan mengikuti hukum dan peraturan setempat di semua wilayah operasi kami, termasuk Indonesia,” ujar Arko. Sebagaimana diketahui, kasus itu terjadi pada 17 Juli 2019 petang. Kala itu kakek Samirin baru saja menggembala lembu di Nagori Dolok Ulu Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun. Setelah itu, kakek Samirin mengumpulkan sisa getah rembung/karet yang tersisa. Sisa getah itu dia masukkan ke kantong kresek.
Di saat yang sama, lewat petugas perkebunan yang sedang berpatroli. Samirin lalu dibawa ke kantor Security Perkebunan PT Bridgestone SRE Dolok Maringir. Kemudian menimbang getah dan hasilnya seberat 1,9 kg. Bila diuangkan seharga Rp 17.480. Tanpa ampun, perusahaan melaporkan Samirin ke kepolisian. Dalam proses di kepolisian, Samirin tidak ditahan. Namun dengan teganya, jaksa menahan Samirin saat ia mulai disidangkan di PN Simalungun. Bahkan kepada majelis hakim, jaksa menuntut agar Samirin dihukum 10 bulan penjara. Pada Rabu (15/1) kemarin, PN Simalungun menjatuhkan hukuman 2 bulan dan 4 hari penjara. Atas hukuman itu, Samirin langsung bebas hari itu juga.
Sumber : detik.com