Soal Kasus Suap Wahyu Setiawan, 2 Pejabat KPU Dipanggil KPK

0
53

TNews, JAKARTA – KPK memanggil dua pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi saksi kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat eks komisioner KPU Wahyu Setiawan. Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Saeful. “Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SAE (Saeful),” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (23/1/2020).

Kedua saksi tersebut adalah Kasubbag Pencalonan KPU Yulianto dan Kabag Teknis KPU Yuli Harteti. Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang tersangka, yakni Wahyu Setiawan; Agustiani Tio Fridelina, yang diketahui sebagai mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan berperan menjadi orang kepercayaan Wahyu; Saeful, yang hanya disebut KPK sebagai pihak swasta; dan Harun Masiku, yang diketahui sebagai caleg PDIP.

Kasus ini berkaitan dengan urusan PAW anggota DPR dari PDIP yang meninggal dunia, yaitu Nazarudin Kiemas. Bila mengikuti aturan suara terbanyak di bawah Nazarudin, penggantinya adalah Riezky Aprilia. Namun Harun diduga berupaya menyuap Wahyu, yang saat itu menjabat komisioner KPU, agar dapat menjadi PAW Nazarudin. KPK turut menduga ada keinginan dari DPP PDIP mengajukan Harun.

 

Sumber : news.detik.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.