Soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Menkes Akui Tak Punya Solusi

0
53

TNews, Jakarta – Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto putus asa soal kenaikan iuran peserta mandiri kelas III BPJS Kesehatan. Hal itu diungkapkan Terawan di hadapan Komisi IX DPR RI. Ia mengaku sudah tak punya solusi. Dalam hal ini, Terawan menjelaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri kelas III pada akhirnya tak sejalan dengan keputusan Komisi IX DPR RI. Pasalnya, per 1 Januari 2020 iuran tersebut tetap naik.

“Memang ada beberapa hal yang kenapa saya dengan ini, kemudian yang kedua saya tidak mengatakan pendapat untuk solusi. Ya buat saya percuma saya mengemukakan pendapat, yang di kemudian hari, yang sudah disepakati bersama juga tidak bisa dilaksanakan. Menurut saya itu adalah wujud kekecewaan saya juga, untuk saya berani menyatakan bahwa saya tidak punya solusi,” tegas Terawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (20/1/2020).

Menurutnya, kenaikan tersebut tetap dilakukan BPJS Kesehatan karena alternatif untuk menutupi defisit dari Terawan sendiri tak dilaksanakan. “Kalau memang itu tidak bisa dilaksanakan. Dan itu buat saya, saya sedih sekali, sama dengan saudara-saudara Komisi IX,” imbuh Terawan. Ia juga menyayangkan, ketika ingin memberikan jalan keluar, pihak BPJS Kesehatan justru tak terbuka terhadapnya.

“Karena itu izinkan saya untuk tidak memberikan jalan keluar mengenai itu. Karena saya membutuhkan data yang lengkap, saya membutuhkan komitmen, dan saya berikan, baik itu kewenangan ada di BPJS, dan tidak ada di mana-mana, dan itu berdasarkan undang-undang (UU) saya kemukakan. Dan saya bingung sendiri kalau itu tidak dilempar ke kanan kiri, karena itu kesepakatan kita semua. Jadi ya saya lebih baik jantan mengakui bahwa saya tidak bisa memberikan solusi kalau memang permasalahan tidak bisa dilaksanakan dan juga transparansi tidak bisa dikerjakan,” papar dia.

Terawan meminta agar BPJS Kesehatan sendiri dapat mengubah keputusannya untuk bisa menjalankan alternatif yang telah diberikan, sehingga peserta kelas III tak dinaikkan iurannya. “Mudah-mudahan akan ada perubahan itikad, yang akan membuat saya mendapatkan bahan yang lebih lengkap dan membuat saya mendapatkan hal yang lebih apa, siapa tahu ada peluang yang dapat dilaksanakan. Karena kewenangannya memang ada di BPJS,” ucap dia. Terawan pun menyatakan permohonan maaf karena dirinya pun tak bisa mengarahkan BPJS Kesehatan untuk menjalankan alternatif yang telah diberikan, juga mencegah kenaikan iuran peserta mandiri kelas III. “Itu saja yang bisa saya kemukakan. Saya mohon maaf, ini semua yang saya dengarkan, memang itu sama dengan apa yang ada di hati saya,” tutup Terawan.

Sebagai informasi, Terawan pernah menyodorkan usulan tiga skema alternatif untuk menangani kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Alternatif yang diberikan, pertama adalah usul pemberian subsidi pemerintah atas selisih kenaikan iuran JKN pada peserta PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja Kelas III. Alternatif kedua dengan memanfaatkan profit atas klaim rasio peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang diproyeksikan pada tahun berikutnya, akan ada profit akibat kenaikan iuran JKN berdasarkan Perpres 75 Tahun 2019. Menurut Terawan, profit ini akan digunakan untuk menutupi iuran peserta PBPU dan BP Kelas III.

Lalu alternatif ketiga, Kementerian Sosial sedang melakukan perbaikan kualitas data PBI sekaligus mengintegrasikan data PBI dengan dengan DTKS (Data Terpadu Program Kesejahteraan Sosial). BPJS Kesehatan pun diminta buka-bukaan soal data. Terawan Minta BPJS Kesehatan Transparansi Data

Untuk mencari solusi lain atas iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan yang terlanjur naik, Terawan mengatakan bahwa ia menunggu lembaga tersebut membuka data kinerja perusahaan baik kinerja keuangan, maupun kinerja manajemen dan direksi dalam mengelola dana jaminan sosial itu. “Ya belum waktunya (cari solusi baru) kalau datanya saya sudah dapat lengkap. Sama seperti kalau saya mau memberikan terapi ya saya harus punya diagnosa yang tepat. Kalau diagnosa ndak tepat ya saya takut salah ngasih solusi,” kata Terawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (20/1/2020).

Namun, Terawan enggan menyebutkan poin apa saja yang masih tak diketahui pihaknya atas kinerja BPJS Kesehatan. Ia hanya menginginkan BPJS Kesehatan melakukan keterbukaan data agar pemerintah bisa mencari alternatif solusi yang tepat. “Ya semua itu harus synchronize. Kita kalau mau mendiagnosa itu detail, satu per satu. Ada sesuatu yang kurang kita tanyakan lagi. Kalau saya masih belum lengkap, apa yang menjadi penyakitnya ya saya ndak berani kasih solusi,” terangnya. Namun, Terawan menegaskan bahwa dalam 2 hari ini pihaknya akan memberikan hasil konsolidasi untuk menemukan solusi atas kenaikan iuran peserta kelas III mandiri. “Tenang saja dalam 1-2 hari ini saya akan terus konsolidasi,” ujar Terawan.

 

Sumber : detik.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.