TNews, AMPANA –Ketua Touna Coruption Watch (TCW) Kabupaten Tojo Una Una, Mohammad Aqsa Patundu,kembali miminta kepada pihak penegak hukum agar segera melakukan penindakkan terhadap dugaan tindak pidana Korupsi yang terjadi di Desa Tiga Pulau Kecamatan Walea Kepulauan Kabupaten Tojo Una Una.
Dikatakan bahwa dugaan Kasus Tindak pidana Korupsi yang terjadi di desa tersebut berdasarkan laporan dari Aparat desa Tiga Pulau yakni BPD desa Tiga Pulau,yang diterima langsung oleh TCW,tuturnya. “Aroma korupsi mulai di ungkap di Desa Tiga Pulau,dimana Laporan BPD bahwa pada Desember tahun 2019 ada Sekitar Rp. 600.000.000 Dana Desa (DD) Tiga Pulau Tidak Bisa dipertanggung Jawabkan oleh Kepala Desa,” tegas Aqsa Jumat 24/1 melalui via WA kepada Mendia TN.
Dijelaskan bahwa KAS Keuangan Dana Desa Habis dan Program tidak ada Realisasi, Antara lain : 1. Perahu Nelayan 25 unit Rp. 105.000.000 (Tidak ada realisasi) 2. Pembangunan Jembatan Rp. 200.000.000 (Tidak Selesai) 3. Timbunan Tanggul Masjid Rp. 8.400.000 (Tidak ada) 4. Pengadaan Kebel Listrik Rp. 25.000.000 ( Tidak ada). 5. Perbaikan Lapangan olah raga. Rp. 85.000.000 (Tidak ada) 6. Pekerjaan Air Bersih Rp. 66.400.000 (Tidak ada) 7. Pengadaan Ambulance Desa Rp. 15.000.000 (Tidak ada) 8. BBM kantor Desa & Paud 1.200 Liter Rp. 12.000.000 ( Tidak ads) 9. Pengadaan Seng Gelombang 140 Lembar Rp. 11.000.000 (Tidak ada) 10. Pengadaan Pukat Rp. 8.000.000 (Tidak ada) Dan Masi banyak lagi.
“Ini tidak bisa dibiarkan. Harus ditindak tegas agar ada pembelajaran bagi desa lain. Dana Desa harus diselamatkan dari ulah oknum kepala desa yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya.
Kepala Desa Tiga Pulau, bernama Dirman DJ. Lola, tidak mampu mempertanggung jawabkan Dana Desa hingga Desember 2019, Kades tidak mengumumkan realisasi APBDesa Tahun 2019. “Ini telah melanggar asas dan prinsip dalam pengelolaan dana desa,”tegas ketua TCW.
Dales Lantapon