TNews, Jakarta – Kader PDIP Harun Masiku jadi tersangka kasus dugaan suap yang juga melibatkan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjawab hal-hal yang menerpa partainya dan dirinya terkait kasus Harun. Harun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini karena disebut-sebut berperan sebagai pemberi suap ke Wahyu Setiawan terkait pergantian antarwaktu (PAW) caleg DPR. Nama Hasto terseret karena menandatangani surat usulan PAW Harun ke KPU.
KPU mengatakan, PDIP tiga kali bersurat untuk mengajukan permohonan PAW Harun. Ketiga surat itu ditolak KPU karena Harun dianggap tidak memenuhi persyaratan untuk pergantian antarwaktu. Hasto mengakui menandatangani surat usulan PAW Harun. Hasto mengatakan tanda tangan surat permohonan PAW tersebut legal dan tak ada pelanggaran yang dilakukan. “Ya kalau tanda tangannya betul. Karena itu dilakukan secara legal,” kata Hasto di sela Rakernas I PDIP, JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (12/1/2020).
Hasto juga menjawab pernyataan Ketua KPU Arief Budiman soal tiga surat usulan PAW Harun. Hasto mengatakan, keputusan terkait PAW Harun hanya diputuskan satu kali. “Jadi keputusan hanya satu kali. Keputusan PAW diputuskan satu kali,” kata Hasto. Keputusan satu kali tersebut menurut Hasto bagian dari kedaulatan PDIP. Dia juga menghormati keputusan KPU tanggal 7 Januari 2020 yang meloloskan Reizky Aprilia sebagai PAW dari Fraksi PDIP. “Dan itu merupakan bagian dari kedaulatan partai politik ketika tanggal 7 Januari 2020 KPU menolak hal tersebut kami juga hormati, kami ini taat pada hukum. Kami ini dididik untuk setia pada jalan hukum tersebut, bahkan ketika kantor partai diserang pun kami memilih jalan hukum,” ujar Hasto.
Dalam kasus ini, Hasto merasa partainya menjadi korban framing. Hasto menduga ada pihak-pihak yang mencoba mengkomersialisasi kisruh kasus suap tersebut yang menyeret kader PDIP. Padahal menurut Hasto, PAW yang dilakukan PDIP telah sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA). “Dalam konteks seperti ini justru kalau kita lihat dari berbagai framing yang dilakukan. PDIP menjadi sebuah korban dari framing itu. Persoalannya sederhana, pergantian antar waktu yang biasa dilakukan oleh partai, bagian kedaulatan parpol. Dan itu secara rigid diatur oleh UU dan peraturan perundang-perundangan. Tidak ada satu pihak manapun baik partai politik, KPU, yang bisa menegosiasikan hukum positif itu,” imbuh Hasto.
“Dengan demikian, ketika ada pihak-pihak yang mencoba melakukan komersialisasi atas legalitas PAW yang dilakukan berdasarkan putusan hasil dari uji materi ke MA dan juga fatwa MA, maka pihak yang melakukan komersialisasi menggunakan penyalahgunaan kekuasaan itu ya seharusnya menjadi fokus mengapa itu terjadi,” ujarnya. Meski Harun sudah ditetapkan sebagai tersangka, kader PDIP itu masih diburu KPK. Hasto mendukung kewenangan KPK mengusut kasus korupsi kader partainya. “Dorongan KPK kami dukung karena itu bagian dari kewenangan KPK. KPK sudah menyatakan kami memberikan dukungan hal tersebut. Tentunya sebagai warga negara, setiap warga negara punya tanggung jawab ketaatan terhadap hal tersebut,” ujarnya.
Hasto juga mengaku siap bila KPK perlu memanggilnya dalam pusaran kasus suap Wahyu Setiawan dan Harun. Hasto mengatakan dirinya akan datang ke KPK bila diundang. Hasto menyatakan siap dipanggil KPK karena merupakan tanggung jawab hukum dia sebagai warga negara. Dia pun mengatakan siap lahir batin dipanggil KPK. “Itu merupakan bagian dari tanggung jawab warga negara. Setiap kami mengadakan kegiatan-kegiatan besar seperti ini (rakernas), sebagaimana dulu Kongres ke-4, ke-5, rakernas pertama, ada persoalan yang itu bukan kebetulan, karena itulah lahir batin kami telah menyiapkan diri karena tanggung jawab sebagai warga negara itu harus menjunjung hukum tanpa kecuali,” tutur Hasto.
Sumber : detik.com