Diserahkan ke Kejaksaan, Oknum Ketua Bawaslu Bolsel Resmi Berstatus Terdakwa

0
926
Kasi Pidum Kejari Kotamobagu Zulkarnaen Perdana Mustaka SH

TNews, KOTAMOBAGU – Oknum ketua Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) KP alias Kis akhirnya resmi berstatus terdakwa, dalam kasus dugaan pengancaman kepada salah satu anggota Bawaslu Bolsel Monita Mokodompit.

Hal ini berdasarkan telah diserahkannya Kis bersama sejumlah barang bukti, oleh Penyidik Polres Kotamobagu kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, pada Senin (10/02/2020) kemarin.

Penyerahan oknum ketua Bawaslu Bolsel tersebut ke Kejaksaan dibenarkan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (pidum) Kejari Kotamobagu Zulkarnaen Perdana Mustaka SH, saat ditemui Tim TNews Selasa (11/02/2020) siang tadi.

Perdana mengatakan, Kis diserahkan sekitar pukul 17.00 oleh penyidik Polres Kotamobagu. “Kemarin beliau diantar langsung oleh penyidik,” ungkap Perdana.

Ia menambahkan, pemeriksaan kepada Kis tidak berlangsung lama, karena Kejaksaan menilai seluruh berkas Kis telah lengkap dan siap naik ke tahap dua. “Kemungkinan pekan ini atau paling lambat pekan depan, kasus ini akan dilimpahkan ke pengadilan,” jelasnya.

Sementara itu, Jaksa kedua dalam kasus tersebut Marianti Lesar mengaku saat ini Kis sudah berstatus terdakwa dan siap disidang. “Kami sebagai jaksa dalam kasus ini akan benar-benar mengawal kasus ini,” ujarnya.

Meski demikian kata Yanti sapaan akrab Marianti, setelah diserahkan ke Kejaksaan, Kis tidak ditahan. “Karena terdakwa hanya dikenakkan pasal dengan ancaman di bawah 4 tahun penjara. Sehingga kami tidak bisa menahannya,” kata Marianti.

Namun Yanti berharap kepada terdakwa bersikap koperatif untuk mengikuti setiap sidang. “Terdakwa nanti akan ditahan setelah ada putusan. Jika hasil persidangan nanti dia diputuskan bersalah, maka dia akan menjalani masa tahanannya di rutan Kotamobagu sesuai dengan putusan pengadilan,” tutup Yanti.

 

Konni Balamba

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.