TNews, Bolsel – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) melalui Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) tengah merampungkan tim pemantau medsos bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Kepala Dinas Kominfo Bolsel Aldy Setiawan Gobel mengatakan, pembentukan tim tersebut merupakan perintah dari Badan Kepegawaian Negara dan termaktub dalam surat edaran. “Di daerah lain, banyak ASN yang terjerat UU ITE karena menyalahi aturan saat bermedsos,” ungkapnya, Selasa (04/01/2020), saat dikonfirmasi
Lanjutnya, Beberapa pelanggaran ASN dalam bermedsos yakni menyebarkan ujaran kebencian serta tidak netral.” Ujaran kebencian tersebut meliputi SARA termasuk menyampaikan hate speech terkait kontestasi politik.”tuturnya
Diketahui hukuman bagi ASN yang menyalahgunakan medsos sebagaimana termaktub dalam PP Nomor 42 tahun 2004 tentang Kode Etik PNS dan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, (media sosial) . “Hukumannya dari ringan hingga berat,” katanya.
Aldy menambahkan dalam perampungan, pihaknya akan mempertimbangkan batasan dalam pemantauan agar tidak melanggar hak private.
Gie