Distan Minut Lambat Antispasi Kasus Rabies 

0
30

Kadis Akui Belum Buat Usulan Rancangan Peraturan Daerah

TNews, Minut – Tingginya kasus rabies yang diakibatkan gigitan anjing dan kucing di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), dinilai sebagai kelambatan antisipasi dinas Pertanian sebagai instansi yang berwenang membuat dan mengusulkan aturan terhadap pemeliharaan anjing dan kucing serta hewan lain yang berpotensi menyebarkan penyakit rabies ke manusia.
Berdasarkan data di dinas Kesehatan (Dinkes) Minut, hingga akhir tahun 2019, terdapat 850 kasus rabies (gigitan anjing gila) yang terjadi di seluruh Minut.
Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Dinkes Kabupaten Minut, Handri Ratuwongso bahkan mengakui, sudah pernah mengajukan penyampaian kepada Dintan Kabupaten Minut sebagai instansi yang berwenang membuat dan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Perda ini memang bukan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) kami, tapi sudah pernah kami sampaikan ke Dintan Minut untuk dibuat. Namun sampai saat ini tidak pernah dibuat, padahal Perda ini akan mengatur tatacara pemeliharaan, pendaftaran serta pengendalian penyakit yang diakibatkan oleh hewan, bahkan hewan-hewan yang berpotensi menyebarkan penyakit akan ada aturan, sehingga kasus rabies bisa ditekan dan meminimalisir jatuhnya korban jiwa dimasyarakat,” ungkap Handri.


Sementara itu, Wangke Karundeng, Kepala Dintan Kabupaten Minut ketika dikonfirmasi, mengakui jika Perda dimaksud belum dibuat.
“Kami akan segera buat rancangan Perda itu, dan akan dikonsultasikan untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Daerah,” katanya. (PCV)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.