Kelebihan Konsumsi Miras, Nelayan Likupang Meninggal Ditikam

0
228

TNews, Minut — Gara-gara berlebihan mengkonsumsi Minuman Keras (Miras), berujung pada meninggalnya Jefry Pontoh (27) seorang Nelayan warga desa Likupang 2 Jaga 7 Kecamatan Likupang Timur Minahasa Utara
Tim Resmob Polres Minut berhasil meringkus pelaku pembunuhan yang menewaskan seorang nelayan Jefry Pontoh (27) warga Likupang 2 jaga VII kecamatan Likupang timur.

Dalam keterangan Pers Polres Minut, Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau, SIK.M.Si menyebutkan kronologis kejadian yang kemudian menewaskan korban, semula tidak terjadi permasalahan dan hanya disebabkan tersangka mabuk Miras dan berteriak, kemudian ditegur korban.
“Kejadian ini tidak ada permasalahan di sana, karena berawal pelaku berteriak kondisi pelaku dalam kondisi mabuk, ditegur oleh korban. jadi, terpengaruh minuman keras tersangka melakukan penikaman sebanyak 2 kali di dada sebelah kiri dan di leher korban,” beber Rahakbau kepada wartawan Selasa (11/02/2020).
Kasat Reskrim Polres Minut AKP I Kadek Dwi Shantika Miharjaya SH, SIK, MH, bersama tim Resmob Minut, bergerak dan langsung menangkap tersangka di hutan tidak jauh dari TKP, dan langsung diamankan ke Mapolres Minut. Ikut diamankan bersama tersangka, sejumlah barang bukti seperti 1 buah baju, 1 buah celana dan 1 buah pisau badik milik tersangka.
”Tersangka kami kenakan pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman 20 tahun penjara,” urai perwira yang belum lama menjabat Kasatreskrim Polres Minut ini. (PCV)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.