Pemerintah Rombak Skema Penyaluran Dana BOS

0
36

TNews, Jakarta – Pemerintah merombak skema penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Salah satu alasan perombakan, yakni keterlambatan pihak sekolah menerima dana tersebut, sehingga kepala sekolah harus menalangi. “Jadi pointnya adalah dalam rangka menjawab beberapa keterlambatan dari proses pembelajaran siswa,” ujar Kasubdit Dana Alokasi Khusus Nonfisik DJPK Kemenkeu. Kresnadi Prabowo Mukti dalam diskusi Polemik ‘Skema Dana BOS, Kenapa Diubah?’ di Ibis Tamarin, Jl KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (15/2/2020).

Kresnadi mengatakan, dana BOS pada tahun lalu diberikan pada bulan Januari dan Februari, namun baru sampai ke sekolah pada bulan Maret atau April. Hal ini disebut karena adanya dinamika dalam koordinasi di masing-masing Pemda. “Memang kalau kita melihat di bulan-bulan Januari dan Februari, harus kita akui dulu, apakah sudah dari kas negara itu sudah ke Pemda? Memang sudah, cuma ke sekolahnya rata-rata bulan Maret atau April,” kata Kresnadi. “Hal ini harus kita antisipasi. Kenapa terlambat? Karena memang beberapa dinamika koordinasi di Pemda tidak bisa kita pungkiri, ada beberapa dinamikanya,” sambungnya.

Kresnadi mengatakan, keterlambatan ini menimbulkan beberapa permasalahan di sekolah. Salah satunya, kepala sekolah yang melakukan penalangan dana untuk oprasional. “Ada kalanya, banyak teman-teman kepala sekolah itu nalangin biaya operasional dulu. Dan sekarang itu uang sudah ada di sekolah dan bisa segera dilaksanakan,” tuturnya.

Sehingga, menurutnya, skema baru ini dilakukan agar sekolah dapat langsung menggunakan dana yang diberikan. Hal tersebut serupa dengan skema penyerahan Dana Desa. “Jadi bagaimana terjemahkan belanja itu bisa langsung sampai ke tingkat yang paling rendah, atau yang paling pucuklah. Sama dengan Dana Desa yang juga barusan kemarin ada terobosan langsung ke desa, kalau dalam hal ini sekolah,” kata Kresnadi.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sepakat untuk merombak skema penyaluran dana BOS pada tahun 2020. Implementasinya sudah dimulai pada 10 Februari 2020. Dalam skema yang baru, pemerintah memutuskan untuk meningkatkan jumlah unit cost atau dana bantuan yang diterima per siswa baik di Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

 

Sumber : detik.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.