TNews, Kotamobagu – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, kembali menertibkan sejumlah pedagang yang menggunakan badan jalan, di Pasar 23 Maret, Kamis, (27/02/2020). Penertiban ini dilakukan sekitar pukul 05.00, oleh tim gabungan dari Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperdagkop-UKM), dengan Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol-PP).
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM) Herman Aray, menegaskan Ia pun bersama personil Disdagkop-UKM dan Satpol PP langsung bertindak tegas dilapangan dan menertibkan para pedagang-pedagang itu. “Tadi pagi kami langsung kami tertibkan dan pindahkan pedagang yang kembali menempati area terlarang,” terang Aray.
Dirinya menegaskan, setiap hari pihaknya akan terus melakukan pengawasan. Jika ada yang Coba-coba kembali, maka sanksi tegas siap diberikan terhadap padagang yang “Kumabal”.
“Kami akan terus melakukan pengawasan, dan kami tidak akan membiarkan jika ada pedagang yang kembali berjualan di depan pintu gerbang masuk pasar 23 maret,” tegasnya.
Meski demikian dirinya menghimbau agar seluruh fasilitas yang telah disediakan oleh Pemkot di Pasar 23 Maret dipersilahkan untuk dipakai.
“Himbauan kami agar seluruh pedagang silahkan menempatkan lokasi yang telah disediakan oleh Pemerintah. Jangan berjualan di area terlarang seperti trotoar dan pintu gerbang pasar, sebab itu dijadikan tempat parkir kendaraan,” imbau Aray.
Neno Karlina