Pilkada Minut Masuk 10 Besar Paling Rawan Se-Indonesia

0
157

Ismail Rahman : Ini Tanda Awas !

TNews, Minut – Dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020 yang dirilis Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) Selasa (25/02/2020) di Jakarta, ternyata kabupaten Minahasa Utara menempati posisi ke-9 dari 10 besar kabupaten/kota penyelenggara Pilkada, secara nasional terdapat 270 kabupaten/kota se-Indonesia, dan secara langsung dinyatakan paling rawan se-Sulawesi Utara (Sulut).

Disebutkan Rahman Ismail komisioner Bawaslu Minut Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga, dalam kegitan peluncuran IKP yang dibuka oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin ini, Bawaslu RI telah melakukan pengelompokan pemetaan IKP dalam tiga level yakni Sedang, Rendah dan Tinggi. Dan secara khusus Kabupaten Minut berada pada level Rawan Tinggi dengan skor 70.62 persen.

“Artinya disini menjadi tanda awas untuk seluruh pihak penyelenggara bahkan kami Bawaslu, sebab secara nasional IKP Minut berada pada posisi 9 besar dari 270 daerah yang menggelar Pilkada. Sementara untuk skala Sulawesi, Minut pada urutan 4 setelah , sementara di Sulut, ternyata Minut menempati urutan pertama,” kata Maman.

Selanjutnya Komisioner berlatar Jurnalis ini mengatakan, dengan diketahuinya IKP Minut tertinggi se-Sulut bahkan 10 besar se Indonesia, maka langkah kedepan dari Bawaslu Minut adalah secara preventif dan persuasive malakukan langkah-langkah pencegahan, terhadap peluang atau potensi terjadi pelanggaran terhadap aturan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.

“Dari empat dimensi sebagai acuan penilaian IKP, Minut memiliki indeks tertinggi untuk semua dimensi yang ada, sehingga ini merupakan tanda awas bagi kami sebagai Bawaslu, untuk mengawal proses Pilkada di Minut, menuju pada pelaksanaan yang benar-banar berkualitas, akuntabel dan bermartabat sebagai harapan bersama sesuai dengan aturan,” tegas Ismail. (PCV)

Empat dimensi yang menjadi acuan IKP yakni :
  • Dimensi Konteks Sosial dan Politik dengan subdimensinya terdiri atas Keamanan Lingkungan, Otoritas Penyelenggara Pemilu, Otoritas Penyelenggara Negara, dan Relasi Kuasa di tingkat lokal.
  • Dimensi pemilu yang Bebas dan Adil dengan subdimensi terdiri dari Hak Pilih, Pelaksanaan Kampanye, Pelaksanaan Pemungutan Suara, Ajudikasi Keberatan Pemilu, dan Pengawasan Pemilu.
  • Dimensi kontestasi dengan subdimensinya yakni Hak Politik, Proses Pencalonan, dan Kampanye Calon.
  • Dimensi Partisipasi dengan subdimensinya yakni Partisipasi Pemilih, Partisipasi Partai Politik, dan Partisipasi Publik. (Sumber Bawaslu RI)

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.