Polres Minut “Jemput Bola” dengan Mobil SIM Keliling

0
265

TNews, Minut – Upaya maksimalkan pelayanan terhadap masyarakat yang memiliki kendala jarak, dalam pengurusan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Minahasa Utara (Minut), Senin (24/02/2020) melaunching Pelayanan Mobile pembuatan SIM di Desa Likupang II Kecamatan Likupang Timur.

Aktivitas terjadwal Mobil SIM keliling bantuan Kakorlantas Markas Besar Polri, akan melayani wilayah Likupang yakni tiga kecamatan dan wilayah Kema

“Dengan operasional Mobil SIM Keliling ini diharapkan dapat mempersingkat waktu pengurusan, sekaligus pembuatan SIM untuk masyarakat di beberapa wilayah seperti di Likupang ini,” kata Kapolres Minut AKBP. Grace Rahakbau, SIK.
Sementara itu untuk tarif pengurusan SIM sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dengan diresmikan pengoperasian mobil SIM keliling, tidak ada alasan lagi untuk tidak mengurus dan memperpanjang SIM. Sementara itu, Biaya pengurusan SIM A dikenakan tarif Rp 80 ribu, sedangkan SIM C Rp 75 ribu. Diharapkan untuk perpanjangan tidak boleh lewat dari masa berlaku SIM,” tegas Kapolres.
Bupati Minut yang diwakili Sekdakab Ir Jemmy H Kuhu menyampaikan terima kasih kepada Polres Minut, dengan operasional mobil SIM Keliling.
“Mewakili pemerintah kabupaten Minahasa Utara dan ibu bupati menyampaikan terima kasih untuk Polres Minut atas launching Mobil SIM Keliling yang memudahkan warga memperoleh SIM. Dan kepada masyarakat, mari kita manfaatkan pelayanan sekaligus kemudahan dalam mengurus SIM, sekaligus menunjukkan bahwa rakyat di Minut taat hukum dalam berlalu lintas,” ajak Sekda Kuhu.
Selain Kapolres Minut dan Sekda, hadir juga dalam Launching Kadis Perhubungan Minut Berty Ngangi, Kasat Lantas Polres Minut Iptu Shirley D Mangelep SH, Danramil 1310-03 Likupang, Kapolsek Likupang AKP Denny Rantung dan pihak Jasaraharja. (PCV)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.