Raih Predikat Zona Kuning dari Ombudsman, Pemkab Bolmong Pacu Kualitas Layanan Publik

0
49

TNews, BOLMONG — Ombudsman RI perwakilan Sulwesi Utara (Sulut) resmi memberikan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayan publik tahun 2019 predikat zona kuning kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong.

Hasil penilaian itu diserahkan oleh Kepala Ombudsman Perwakilan Sulut, Selasa (04/02/2020) yang diterima langsung Wakil Bupati (Wabup) Yanny Ronny Tuuk bersama jajarannya, di ruang rapat, lantai II Kantor Bupati, di Lolak.

Mewakili  Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow, Wabup Yanny Ronny Tuuk mengatakan, penyampaian hasil penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik kali ini, merupakan yang kedua kali bagi Pemkab Bolmong.

Dimana kata dia, di tahun 2019 lalu, Ombudsman perwakilan provinsi Sulut telah mengambil sampel penilaian kepatuhan di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik. “Sehingga Pemkab Bolmong menerima hasil yang kedua kali berada pada zona kuning atau tingkat sedang untuk pelayanan publik tahun 2019. Maka dari itu saya berharap agar seluruh SKPD memacu kualitas pelayanan publik,” tegas Yanny dalam sambutannya.

Pihaknya juga menguncapkan terima kasih kepada kepala Ombudsman perwakilan Provinsi Sulut yang telah menyerahkan dan memberikan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik tahun 2019 kepada Kabupaten Bolmong sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 25 tahun 2009, tentang pelayanan publik. “Untuk itu saya meminta SKPD di Bolmong untuk menindaklanjuti berbagai saran yang disampaikan oleh Ombudsman Perwakilan Sulut, sehingga Pemkab Bolmong mampu keluar dari zona kuning dan menuju zona hijau,” tuturnya.

Ia juga berharap dengan hasil penilaian kepatuhan yang diterima oleh Pemkab Bolmong kali ini, menjadi motivasi tersendiri untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan publik di tahun-tahun selanjutnya. “Sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, maka harus ditingkatkan kualitas pelayan,” ujarnya.

Sekadar diketahii, dalam penyerahan hasil penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik tahun 2019 dari Ombudsman perwakilan Sulut tersebut, memberikan banyak masukan dan motivasi kepada SKPD Pemkab Bolmong agar kedepannya lebih baik lagi dalam pelayanan terhadap publik.

 

Imran Asiaw

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses