Anggota KPU Ini Dipecat

0
196
Evi Novida Ginting

TNews, JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung angkat suara terkait pemecatan Evi Novida Ginting Manik dari jabatan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut dia, saat ini, pihaknya masih mempelajari secara lebih mendalam putusan tersebut.

“Kami masih mempelajarinya secara lebih mendalam. Sesuai Undang-Undang, putusan DKPP itu memang final dan mengikat,” kata dia, saat dihubungi, Kamis (19/3).

Meskipun demikian, Wakil Ketua Umum Golkar ini mengatakan, perlu ada penjelasan lebih jauh terkait masalah tersebut. Apakah telah terjadi pelanggaran etik yang memang kewenangan penilaiannya ada di DKPP atau masalah penafsiran hukum.

“Karena masalah yang disidangkan itu berawal dari putusan MK yang juga final dan mengikat, yang pada akhirnya bisa ‘tak final dan mengikat’, karena telah ditafsirkan oleh Bawaslu,” ujar dia.

Untuk itu, lanjut dia, langkah yang paling tepat saat ini, masing-masing lembaga, baik KPU, Bawaslu, dan DKPP secara kelembagaan harus mengintrospeksi diri. “Dalam waktu dekat yang memungkinkan, kami Komisi II akan mengundang DKPP, KPU, dan Bawaslu untuk kami minta keterangannya secara rinci,” ungkapnya.

Pihaknya tentu berharap agar seluruh elemen penyelenggara Pemilu itu bisa tetap solid. Mengingat tantangan yang dihadapi saat ini dan ke depan tidaklah mudah. “Selain akan menghadapi Pilkada Serentak September mendatang, ummat manusia pun saat ini sedang menghadapi pandemi corona, yang sedikit atau banyak pasti dapat mengganggu setiap aktivitas manusia, termasuk tahapan Pilkada,” tegas Doli.

Dia berpandangan akan jauh lebih baik, bila sesama penyelenggara sedemikian rupa dapat menghindari timbulnya kegaduhan. “Bila masalah ini tidak terjelaskan dengan baik, saya khawatir akan terjadi demoralisasi dan dapat mengganggu kenyamanan bekerja bagi para penyelenggara di daerah, dan itu pasti akan mengganggu tahapan Pilkada,” urainya.

“Komisioner yang diberhentikan kemarin saja belum terganti. Bila tinggal 5 komisioner pastilah beban kerja kepada mereka akan tambah berat,” lanjut dia.

Doli menegaskan, yang terpenting dari kasus ini, Komisi II akan mengambil pelajaran berharga dan menjadi bahan evaluasi terhadap keberadaan, fungsi, tugas, dan kewenangan para lembaga penyelenggara di dalam penyempurnaan UU Pemilu yang akan datang.

 

Sumber: Merdeka.com

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.