Berstatus PDP Virus Corona, Anggota KPU di Sulut Ini Meninggal Dunia

0
4849

TNews, SULUT – Salah satu Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang adalah salah satu komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) meninggal dunia.

Ketua satuan tugas (satgas) Covid-19 Mitra Jani Rolos lewat Juru bicara (jubir) satgas Gloria D Wuwungan menjelaskan sesuai data terbaru Minggu (29/3/2020), sudah ada 3 orang dari Kab Mitra yang miliki status PDP.

Ia mengatakan, pasien pertama dan kedua masih dalam perawatan di Rumah Sakit (RS) Tondano dan RSUP Prof Kandou Malalayang, dan hingga saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan Swab Tenggorok. “Dan untuk pasien ketiganya, yakni Laki-laki (52) dengan keluhan demam dan ada bisul (yang sudah pernah sembuh tapi muncul lagi), mengalami penurunan kesadaran. Pasien tersebut didiagnosa memiliki riwayat penyakit Diabetes Melitus atau penyakit Gula (+), dan Sepsis,” ujar Wuwungan.

Lanjut diterangkannya, pihak RS langsung melakukan tatalaksana penanganan jenazah dan pemakamannya telah dilakukan oleh pihak keluarga sesuai dengan pedoman yang ada.

Pihak satgas Covid-19 Mitra menghimbau kepada masyarakat agar tidak panik dengan kematian pasien tersebut. “Tata penanganan jenazah sudah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang ada dan tidak berpotensi menularkan penyakit bagi masyarakat sekitar,” ungkapnya.

Jubir satgas juga menambahkan, orang dengan status PDP bukan berarti sudah positif terjangkit. “Ada kemungkinan hasilnya akan menunjukan negatif dan ada kemungkinan hasilnya positif.

Karena itu, masyarakat diharapkan untuk tidak panik hingga hasil tes pihak RS keluar. Akan tetapi masyarakat diminta agar tetap menerapkan upaya-upaya pencegahan khususnya Physical Distancing (menjaga jarak 1 dengan yg lain) dan mengisolasikan diri dirumah,” jelas Wuwungan

Diketahui, kronologi riwayat perjalanan pasien PDP inisial (IR), pada (10/3/2020) tiba dari Jakarta. Pada Jumat (27/3/2020), melapor keluhan demam di Puskesmas Belang. Selang 15 menit pasien dirujuk ke RS Budi Setia, dan di rujuk lagi ke RSUP Prof Kandou.

Awalnya pasien di tangani di UGD RSUP Prof Kandou, namun karena pasien memiliki riwayat perjalanan dari Jakarta, sehingga pasien dipindahkan ke Ruang Isolasi.

Pasien sempat mendapat penanganan diruang isolasi RSUP Prof Kandou Malalayang, dengan pemeriksaan Rapid Test pertama menunjukan hasil negatif Covid-19. Akan tetapi, berdasarkan prosedur, jika hasil Rapid Test pertama negatif, maka harus dilakukan Rapid test ulang 10 hari kemudian, atau pemeriksaan swab tenggorok. “Pasien tersebut juga sudah sempat dilakukan pengambilan spesimen Swab Tenggorok, namun hasilnya belum ada.

Dan pada Sabtu (28/3/2020) malam, sekitar pukul 23:30 Wita, kami pihak satgas mendapatkan kabar bahwa (PDP03) telah meninggal dunia,” terang Wuwungan.

 

Sumber : Tribun Manado

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.