TNews, BOLSEL – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) mulai Senin 23 Sampai 31 Maret 2020, akan menerapkan kebijakan Work from Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran nomor 800/250/III/2020/Sekr yang ditandatangani Bupati Bolsel Hi Iskandar Kamaru SPt, tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Coronavirus disease 2019 (Covid-19) di lingkungan Pemkab Bolsel.
Berikut Penjelasan Dalam Surat Edaran Bupati :
Gie