TNews, JAKARTA – Seorang warga negara Indonesia (WNI) di Singapura dinyatakan terinfeksi virus Corona atau COVID-19. Ini merupakan kasus virus Corona ke-133 di Singapura.
“Pada 7 Maret 2020, Kementerian Kesehatan Singapura mengumumkan kasus positif COVID-19 ke-133 di Singapura, yaitu WNI berusia 62 tahun berjenis kelamin perempuan yang mengunjungi Singapura dengan menggunakan Social Visit Pass,” kata KBRI di Singapura dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/3/2020).
KBRI menyampaikan WNI tersebut tidak memiliki riwayat mengunjungi negara atau kawasan terdampak COVID-19 sebelumnya. Saat ini yang bersangkutan diraawat di National University Hospital (NUH). “WNI tersebut melaporkan timbunya gejala/simtomatik COVID-19 pada 29 Februari. Kemudian pergi memeriksakan diri ke sebuah klinik dokter umum pada 1 Maret dan ke Pioneer Polyclinic pada 4 Maret dan 6 Maret,” ungkap KBRI.
Selanjutnya WNI tersebut dirujuk ke NUH pada 6 Maret dan dinyatakan positif COVID-19 pada hari yang sama. Sebelum dirawat di rumah sakit, yang bersangkutan menghabiskan waktu di kediamannya di Jurong West Street 61. “Kasus WNI tersebut terhubung dengan sebuah kegiatan makan malam yang diadakan di SAFRA Jurong Singapura pada 15 Februari 2020. Sejauh ini sudah 21 kasus positif COVID-19 yang dikonfirmasi terhubung dengan kluster SAFRA Jurong tersebut,” sebut KBRI.
KBRI memastikan akan terus melakukan pemantauan secara dekat dan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang berwenang terkait penanganan WNI tersebut. Sehubungan dengan Personal Data Protection Act Singapura, identitas WNI tersebut tidak dapat disampaikan ke publik.
Sebelumnya, terdapat seorang WNI di Singapura yang dinyatakan terinfeksi virus Corona. Namun kini WNI tersebut sudah dinyatakan sembuh.
Sumber : Detik.com