TNews, BOLMONG — Guna menuju Kabupaten Layak Anak (KLA) sebagaimana program Nasional melalui daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) memalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) menggelar Deklarasi Kecamatan layak Anak, bagi seluruh Desa dan Kelurahan, Rabu (11/03/2020) kemarin di Lapangan Daagon, Desa Motabang, Kecamatan Lolak.
Kegiatan deklarasi Kecamatan Layak Anak tersebut ditandai dengan penandatanganan petisi deklarasi, oleh Wakil Bupati (Wabup) Bolmong Yanny Ronny Tuuk, turut dihadiri Forkopimda, seluruh Kepala SKPD, Camat, Lurahg serta Sangadi. Kegiatan tersebut dipromotori Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bolmong.
Wabup Yanny usai membukan deklarasi tersebut menyampaikan, anak merupakan potensi yang sangat penting. Hal itu karena anak dianggap sebagai generasi penerus masa depan bangsa. “Anak merupakan penentu kualitas dan penentu sumber daya manusia, sebagai pilar utama pembangunan Nasional. Dengan demikian, anak perlu mendapat peningkatan kualitas dan perlindungan, secara sungguh-sungguh,” ungak Yanny.
Lanjutnya, kualitas anak tidak dapat tumbuh dan berkembang tanpa adanya perlindungan. Sehingga, anak yang tidak mendapat perlindungan akan menjadi beban pembangunan dan akan menjadi generasi yang lemah. Dengan begitu, maka dianggap perlu adanya kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah dalam mewujudkan hak anak. “Salah satu upaya mewujudkan hak anak maka kebijakan yang dilakukn oleh pemerintah yaitu, menjadikan daerah sebagai kabupaten layak anak. Lahirnya kebijakan tersebut adlaha sebagai syarat untuk memastikan bahwa anak tumbuh dan berkembang dengan baik,” turur dia.
Sementara itu, Kepala DP3A Bolmong, Farida Mooduto menjelsakan, tujuan deklarasi kecamatan layak anak ini adalah upaya memenuhi hak anak untuk tercapainya suatu daerah menuju KLA, tolak ukurnya kata dia, adalah bisa memenuhi 24 indikator dan lima kastel. “Memang 24 inidikator yang harus diperoleh ini tidak semudah membalikkan telapak tangan. Sebab, akan melalui proses yang panjang. Serta hal ini tentu bukan merupakan program SKPD, melainkan program nasional melalui pemerintah daerah,” beber Mooduto.
Farida menjelaskan, kegiatan deklarasi tersebut juga bukan hanya deklarasi kecamatan, melainkan meliputi deklarasi pukesmas layak anak, deklarasi sekolah layak anak, dan deklarasi Desa/Kelurahan layak anak. “Semua indikator itu harus dipenuhi agar dapat meraih KLA. Sebelumnya juga dilakukan kampanye anti kekerasan terhadap anak. Aksi damai international Womans Day. Kemudian untuk deklarasi sekolah ramah anak diwakili 5 Sekolah SD, SMP dan SMA, puskesmas ramah anak diwakili 12 puskesmas. Sedangkan deklarasi kecamatan dan Desa/Kelurahan layak anak diwakili tiga kecamatan, 2 Desa dan 1 Kelurahan,” tutupnya.
Imran Asiaw