TNews, JAKARTA – Pemerintah resmi melarang ekspor masker, antiseptik (termasuk hand sanitizer dan hand rub), bahan baku pembuatnya, serta alat pelindung diri seperti pakaian bedah dan pakaian pelindung medis untuk sementara waktu. Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 23 tahun 2020.
Dalam pasal 3 Permendag tersebut, eksportir yang masih mengirim produksinya ke luar negeri akan diberikan sanksi. Berikut bunyi beleid tersebut:
“Eksportir yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Oke Nurwan, sanksi bagi eksportir yang melanggar tertuang dalam Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.
“Sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang. Aturan sanksinya ada di pasal 112 UU Perdagangan nomor 7 tahun 2014,” kata Oke, Rabu (18/3/2020).
Berdasarkan UU tersebut, sanksi bagi perusahaan yang melanggar ada di ayat (1) pasal 112 yang berbunyi:
“Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa yang ditetapkan sebagai Barang dan/atau Jasa yang dilarang untuk diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”
Perlu diketahui, Permendag nomor 23 tahun 2020 berlaku satu hari sejak diundangkan, yang tepatnya mulai hari ini, (18/3), dan akan berlaku sampai 30 Juni 2020. Sehingga, bagi perusahaan yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai bunyi pasal di atas.
Sumber: Detik.com