TNews, Bolsel – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) percepat proses perijinan satu pintu dengan memberikan layanan bagi pelaku UMKM melalui Mobile Service Perizinan.
Menurut Kepala DPMPTSP Bolsel Arsalam Makalalg S Pd, pengurusan ijin menggunakan mobil itu sudah dimulai sejak 12 Februari 2020. “Kami mulai dari Desa-desa yang berada di Kecamatan Posigadan, cukup bermodalkan NPWP, KTP, dokumen pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk UMKM sudah bisa didaftarkan, Selain prosesnya mudah dan cepat, layanan ini juga tidak berbayar alias gratis,”ungkapnya, Rabu (04/03/2020).
Tak lebih dari 20 menit, lanjutnya, masyarakat sudah mendapatkan SIUP dan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku seumur hidup. “Hingga saat ini sudah lebih dari 100 UMKM mendaftarkan usahanya,”tuturnya.
“Ijin itu menjadi salah satu syarat bagi pengembangan usaha, Karena dengan SIUP pelaku UMKM juga bisa mendapatkan pinjaman modal dari perbankan. tutupnya.
Gie