TNews, JAKARTA – DPR RI telah memutuskan memperpanjang masa reses hingga 29 Maret 2020 imbas virus Corona (COVID-19) yang makin mewabah. Selain itu, semua anggota DPR beserta keluarganya juga akan menjalani tes COVID-19.
Hal itu tertuang dalam kesimpulan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR yang digelar hari ini, Jumat (20/3/2020). Poin-poin hasil rapat tersebut telah dikonfirmasi dan dibenarkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
“Seluruh anggota DPR RI dan keluarga (yang mendapatkan Asuransi Jasindo), akan menjalani tes COVID-19 yang akan dilakukan di Kalibata dan Ulujami. Waktu dan tempat akan segera diberitahukan oleh Kesekjenan DPR RI,” demikian bunyi kesimpulan rapat tersebut.
Anggota DPR ataupun keluarganya yang positif terinfeksi COVID-19 akan segera dirujuk ke rumah sakit. Daftar rumah sakit rujukan itu akan diumumkan oleh Kesekjenan DPR RI.
“Bagi anggota DPR atau keluarganya yang terinfeksi COVID-19 akan segera dirujuk ke rumah sakit, yang dalam waktu dekat akan diumumkan oleh Kesekjenan DPR RI,” tulis kesimpulan rapat tersebut.Selain itu, DPR menugasi komisi-komisi yang terkait dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk bekerja bersama meski masih berada dalam masa reses.
“Komisi-komisi terkait dengan Gugus Tugas COVID-19 diharapkan proaktif membantu dan bekerja sama dengan pemerintah dalam mengatasi pandemi COVID-19,” pungkasnya.
Sumber : Detik.news