TNews, MAMUJU – Seorang nelayan berinisial KR (32), diringkus Satreskrim Polresta Mamuju terkait kasus pencabulan terhadap sejumlah anak di bawah umur. Korban tinggal satu kampung dengan pelaku di Dusun Bone Langka, Desa Karampuang, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat (Sulbar).
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Syamsuriansyah, menjelaskan dalam menjalankan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang,
“Kronologis singkatnya, pelaku mengajak korban ke kampung dan berjanji akan memberikan sejumlah uang. Setelah itu pelaku memeluk dan meminta korban untuk membuka celana kemudian menjilat bagian intim korban,” terang Syamsuriansyah kepada wartawan, Rabu (11/3/2020).
Untuk menutupi aksi bejatnya, pelaku mengancam akan membunuh korban jika perbuatannya diceritakan kepada siapapun juga. Sedikitnya ada tiga korban pencabulan tersangka KR. Namun, diperkirakan ada korban lainnya.
“Setelah diberi uang, pelaku melarang korban memberitahukan hal tersebut kepada siapapun juga apalagi kepada orang tuanya,” jelas Syamsuriansyah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, tindak pencabulan yang dilakukan pelaku telah berulang kali terjadi. Pencabulan dilakukan di beberapa tempat berbeda.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap beberapa korban, kejadiannya sejak tahun 2019 sampai awal tahun 2020, lokus kejadiannya pada beberapa tempat,” tegas Syamsuriansyah.
Untuk pertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang berprofesi sebagai nelayan langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolresta Mamuju. Pelaku terancam kurungan selama 15 tahun penjara dengan denda sebanyak Rp 5 miliar.
Sumber: Detik.com