Kapolres : Pelaku Dalam Video Pelecehan Seksual Siswi SMK di Bolmong Terancam 5 Tahun Penjara

0
563

TNews, BOLMONG – Beredarnya video pelecehan seksual terhadap siswi di salah satu SMK di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) berdurasi 1 menit 4 detik yang terjadi 26 Februari 2020 itu telah viral di Media Sosial (Medsos). Kasus pelecehan tersebut diketahui melibatkan lima anak di bawah umur. Empat anak atau siswa diantaranya diduga pelaku, serta satu anak atau siswi merupakan korban.

Video bullying terhadap siswi berseragam putih abu-abu di salah satu SMK di Kecamatan Bolaang, Kabupaten Bolmong itu ramai di medsos baik Facabook maupun Whats App setelah viaral Senin (09/03) kemarin. Terlihat korban tertidur di lantai, tangan bersama kakinya ditahan tak berdaya. Video yang diketahui direkam menggunakan televon genggam itu terlihat juga sebagian siswa bergantian memegang tubuh bagian atas korban. Kejadian tak bermoral itu tentunya mencoreng dunia pendidikan di Sulawesi Utara (Sulut) dan Bolaang Mongondow.

Menyusul tersebarnya video pelecehan terhadap seorang siswi tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan pemeriksaan kepada lima orang anak yang berhadapan dengan hukum dan satu orang korban.

Kapolres Bolmong AKBP Indra Pramana mengatakan, pihak kepolisian telah melakukan proses penyelidikan. “Tadi pagi proses lidik sampai siang, setelah itu dilanjutkan dengan gelar perkara, karena ini anak-anak kita harus cepat,” ungkap Indra saat melakukan penyelidikan kepada terduga pelaku dan korban di Mapolsek Bolaang, Selasa (10/03/2020).

Dia menjelaskan, setelah jam istirahat makan siang. Pihaknya langsung melakukan gelar perkara. “Habis makan siang kita gelar, sepakat untuk naik sidik, karena namanya naik sidik berarti alat bukti sudah ada di kita. Sementra tersangka bakal dan bisa saja terjerat pasal 82 Undang-undang perlindungan anak dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” ucapnya.

Sementara, orang tua korban saat diwawancarai  ketika berada di Mapolsek Bolaang  mengaku, sangat keberatan dengan kejadian tersebut. “Pokoknya kami akan menempuh jalur hukum, sesuai dengan Undang-undang,” ujar Ibu korban.

Perbuatan terhadap anaknya tersebut kata dia, sangat menghinakan yang bersangkutan karena di antara anak yang berhadapan dengan hukum tersebut ada yang berjenis kelamin laki-laki. “Sudah termasuk menghina,” tegasnya.

Dia pun mengaku sangat kaget ketika mendapat kabar tersebut. “Kami pun sangat kaget mengetahui kejadian itu,” bebernya.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Bolmong, Farida Mooduto melalui Kepala Seksi Kesejahteraan Anak Rahmawati Gumohung, menuturkan, pihaknya sangat menyayangkan kejadian tersebut. “Kami dari P3A sangat menyesalkan ini terjadi dan tidak dalam pantauan pihak sekolah maupun pihak perlidungan anak,” tuturnya.

Dia pun mengatakan pihaknya akan terus melakukan proses pendampingan terhadap kasus itu. “Jadi, fungsi P3A itu memang untuk melakukan pendampingan terhadap korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum,” imbuhnya.

Lanjut dia, selain pendampingan, pihaknya juga akan melakukan pemulihan psikologis dan bantuan hukum bagi korban dan anak yang berhadapan dengan hukum tersebut. “Penyelesaian ini akan diputuskan bersama dengan Bapas dan pihak penegak hukum. Jadi, menurut UU Sistem Peradilan Anak, anak yang di atas 14 tahun sampai 18 tahun sudah bisa diproses namun masih dalam pertimbangan-pertimbangan tertentu. Tindakan yang akan diambil belum dapat diputuskan sekarang, jadi kita akan terus mendampingi tahapan-tahapan yang nantinya akan berlaku,” ucapnya.

Di sisi lain, Ketua Forum Anak Daerah (FAD) Kabupaten Bolmong, Dirga Danuarta juga menyayangkan kejadian itu. “Kita sesama pelajar sangat menyayangkan kejadian itu, untuk itu kita menghimbau untuk tidak menyebarluaskan video tersebut, serta tetap menjaga identitas korban dan anak berhubungan dengan hukum,” tutupnya.

 

Imran Asiaw

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.