TNews, BOLMONG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) hingga saat ini terus meningkatkan disiplin seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Guna mewujudkan disiplin tersebut, berbagai upaya serta inovasi dilakukan. Satu diantarnya penerapan sistem aplikasi elektronik disiplin (e-Disiplin). “Iya, aplikasi e-Disiplin sementara dirancang dan sudah mencapai 95%. Untuk saat ini, Diskominfo bersama dengan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmong sedang mengimput data ASN, setelah itu baru dilouncing,” kata Kadis Kominfo Bolmong Parman Ginano, Selasa (17/03/2020).
Menurut Parman, aplikasi tersebut dapat digunakan jika kemungkinan ASN harus bekerja di rumah sesuai dengan surat edaran KemenPAN-RB Nomor 19 Tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan Covid-19 di lingkungan Instansi Pemerintah. “Ini untuk mengetahui kehadiran dan memantau kerja ASN yang bekerja di rumah bisa dilakukan dengan sistem. Kami sudah siapkan aplikasi melalui smartphone. Di situ bisa diketahui keberadaan ASN tersebut,” bebernya.
Dalam waktu dekan kata Parman, Diskominfo bersama BKPP Bolmong akan menyempurnakan Aplikasi e-Disiplin dengan menyajikan lima menu utama, yaitu menu absensi, yang menampilkan data pegawai di seluruh SKPD dan data atasan langsung. “Sedangkan menu absensor SKPD digunakan untuk mengubah status pegawai. Kemudian ada menu peringkat SKPD yang menampilkan persentasi kedisiplinan pegawai pada setiap unit kerja,” tutrnya.
Ada juga kata dia, menu sanksi, yang secara otomatis mendeskripsikan jenis sanksi bagi setiap ASN secara real time. Dan yang terakhir menu regulasi, dimana pada menu ini menampilkan regulasi teknis terkait disiplin ASN. “Sehingga, selain pimpinan, aplikasi ini juga dapat diakses oleh masyakarat, yang ingin melakukan pengawasan langsung terhadap tingkat kedisiplinan ASN melalui web pemda e-disiplin.bolmongkab.go.id/pegawai,” jelas Parman.
Sementara itu, Sekretaris BKPP Bolmong Abdussalam Bonde menuturkan, aplikasi e- Disiplin ini dirancang dalam rangka memudahkan trio pimpinan daerah yakni Bupati, Wakil Bupati dan Sekda, dalam pengawasan disiplin ASN secara real time, yang dapat diakses di mana dan kapan saja. “Intinya aplikasi inu untuk mempermudah trio Pimpinan Daerah untuk melakukan pengawasan karena kehadiran akan terjangkau dengan muda lewat jaringan,” kata Adul, sapaan akrabnya.
Dia menambahkan, ketidakhadiran dan keterlambatan jam kerja akan diakumulasi secara otomatis berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 2010. “Sekaligus nanti tindakan preventif terhadap pelanggaran disiplin, karena ada notifikasi atau peringatan kepada ASN yang melakukan pelanggaran disiplin jam kerja,” imbuhnya.
Di sisi lain, pihaknya berharap, sistem aplikasi tersebut dapat meningkatkan pengawasan disiplin ASN serta memudahkan pejabat melakukan pembinaan kepegawaian di masing-masing SKPD. Karena kata dia, pembinaan disiplin ASN selama ini mengalami kendala karena belum adanya sistem yang mudah diakses ke seluruh ASN Bolmong. “Kalau kedisiplinan dapat meningkat tentu kemandirian dan kualitas ASN dalam pelayanan untuk masyarakat juga meningkat nantinya,” pungkas Bonde.
Imran Asiaw