TNews, BOLMONG — Dina Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) kembali memperpanjang masa belajar dari rumah bagi Siswa-siswi Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) melalui Surat bernomor 430/D.14/DISDIK/2020.
Hal tersebut dilakukan Disdik guna mencegah serta memutus mata rantai peneyebaran Corona Virus Disease 2019 atau (Covid-19) yang kian meresahkan berbagai negara di dunia. “Iya, masa belajar kembali diperpanjang. Sebelumnya hanya ditetapkan sampai tanggal 31 Maret 2020. Proses belajar dari rumah ini melalui pembelajaran daring/jarak jauh diperpanjang hingga 29 Mei 2020,” ungkap Kepala Disdik Renti Mokoginta, Senin (30/03/2020).
Menurut Renti, sebagai bukti atau produk aktivitas belajar dari rumah diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/nilai kualitatif.
Di sisi lain, kata dia, Ujian Nasional (UN) tahun 2020 juga ikut dibatalkan. “Maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk pendidikan yang lebih tinggi, serta penyetaraan bagi lulusan program paket A, paket B, dan paket C akan ditentukan kemudian,” tuturnya.
Lanjtunya, sejumlah sekolah yang telah melakukan ujian supaya dapat menggunakan nilai ujian sekolah untuk menentukan kelulusan siswa. Sementara, bagi sekolah yang belum melaksanakan ujian sekolah maka berlaku beberapa ketentuan. “Kelulusan SD/sederajat ditentukan berdasarkan nilai 5 semeter terakhir (kelas 4, 5, dan 6 semester gasal).
Nilai kelas 6 semester genap dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan. Sementara, untuk kelulusan SMP/sederajat dan SMA/sederajat juga ditentukan bedasarkan pada nilai 5 semester terakhir, dimana nilai semester genap kelas 9 dan 12 dapa juga digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Sedangkan untuk SMK/sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama 5 semester terakhir. Nilai semester genap tahum terakhir juga dapat menjadi nilai tambahan kelulusan,” ujarnya.
Bahkan kata Renti, Dana BOS juga dapat dialokasikan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk keperluan pencegahan pandemi Covid-19. “Seperti penyediaan alat kebersihan, handsanitizer, disinfektan, dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh,” imbuhnya.
Dia pun berharap, agar semua pemangku kepentingan di bidang Pendidikan, Guru, Tenaga Kependidikan, dan Peserta Didik agar selalu melaksanakan pola hidup sehat. “Diharapkan agar selalu waspada terhadap resiko penularan infeksi Covid-19 baik di instansi kerja, satuan pendidikan, maupun di rumah,” tutupnya.
Imran Asiaw