TNews, BOLSEL – Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Hi Iskandar Kamaru SPt, menambah masa kerja dari rumah atau Work Form Home (WFH), bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemeritnah Kabupaten (Pemkab) Bolsel.
Hal tersebut berdasarkan surat edaran Bupati nomor 800/293/III/Sekr atas perubahan surat edaran Bupati nomor 800/250/III/Sekr tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Lingkungan Pemkab Bolsel.
Menurut top eksekutif di daerah bernuansa religgius tersebut, perubahan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (Menpan-RB) nomor 34 tahun 2020 atas perubahan surat edaran nomor 19 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
“Maka dari itu perpanjangan masa pelaksananaan tugas kedinasan di rumah atau Work From Home sampai dengan tanggal 21 April 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,”ungkap Bupati, Selasa (31/03/2020).
Bupati menambahkan, untuk memantau perkembangan dan melakukan pencegahan penularan Covid-19 bagi ASN yang terpapar atau terkonfirmasi positif Covid-19, nantinya melalui sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK).
“Setiap Satuan Kerja akan dibuatkan akun SAPK yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan dikelola langsung oleh kepala subbagian kepegawaian masing-masing kerja,”tandasnya.
Gie