Pandemi Covid-19 Pukul Dunia Usaha, Badan Keuangan Minut Pelajari Instruksi Menkeu

0
52

TNews, Minut – Pandemi Covid-19 yang dinyatakan oleh presiden Jokowi sebagai Bencana Nasional Non Alam, saat ini memukul dunia usaha dan terancam gulung tikar.

Kondisi ini, juga berlaku untuk dunia usaha di kabupaten Minahasa Utara (Minut), terutama pengusaha Hotel, Restoran dan rumah makan yang harus tutup akibat terus merugi, kemudian mempengaruhi pendapatan pajak daerah.

Keluarnya kebijakan pemerintah pusat melalui Menteri keuangan, terkait penghapusan maupun pengurangan pajak, tentu sangat dinantikan pengusaha di Minut, terkait tata cara permohonan maupun mengajuan penghapusan maupun keringanan pajak ke pemerintah kabupaten (Pemkab) Minut, terkait pajak yang dipungut Pemkab Minut.

Kepala Badan Keuangan Pemkab Minut, Petrus Macarau menuturkan saat ini memang pihaknya telah menerima berbagai pertanyaan serta usulan dari pengusaha yang ada di Minut, namun pihaknya juga sedang melakuka kajian dan koordinasi dengan kementerian keuangan, terkait mekanisme maupun tatacara penghapusan atau keringanan pajak. ‘’Kami sedang melakukan koordinasi dan mempelajari kebijakan ini, memang dengan kondisi Pandemi Covid-19, kinerja sangat terbatas apalagi diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dibeberapa daerah dan kita juga melaksanakan Pshycal Distancing yang mengharuskan bekerja dari rumah. Prinsipnya, pemkab Minut tetap akan melaksanakan kebijakan-kebijakan yang menguntungkan semua pihak, terutama para pengusaha yang juga wajib pajak di daerah ini. Saya minta semua bersabar, sebab kita sedang menunggu mekanisme yang nantinya dilaksanakan terkait dengan kebijakan penghapusan pajak ini,’’ tandas Macarau. (PCV)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.