TNews, Kotamobagu – Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM, Rabu (25/3/2020), melakukan pemantauan di setiap gerai toko retail alfamart dan Indomaret yang ada di wilayah Kotamobagu.
Kepala Disperdakop-UKM, Herman Aray, selain melakukan pemantauan, pihaknya juga menghimbau kepada seluruh gerai Alfamart dan Indomaret batas waktu penyiapan tempat cuci tangan hari ini
“Kami cek langsung apakah gerai gerai ini sudah menyiapkan tempat cuci tangan di depan gerainya. Ini sesuai dengan himbau Wali Kota Kotamobagu dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kotamobagu. Kalaupun ada yang belum menyiapkan kita minta agar segera disiapkan, batas waktunya hanya sampai hari ini,” kata Aray.
Aray menegaskan, jika masih ada gerai Alfamart dan Indomaret yang tidak mematuhi himbauan tersebut akan diberikan sanksi.
“Tentunya ada sanksi bagi yang di mengindahkan penyampaian Pemerintah. Kami terus berusaha mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Kotamobagu,” singkat Aray.
Diketahui sebelumnya, pemerintah telah mengimbau sejumlah toko, kedai, dan retailer untuk menyediakan tempat cuci tangan.
Meski demikian, sejumlah lembaga pelayanan masyarakat seperti bank di Kotamobagu, terpantau juga turut serta menyediakan tempat cuci tangan.
Neno Karlina